Hidayatullah.com—Otoritas Hong Kong membatalkan rencana memaksa ratusan ribu pembantu rumah tangga asing agar melakukan vaksinasi Covid-19 atau kehilangan pekerjaannya.
Pekan lalu The Guardian melaporkan Hong Kong melakukan tes wajib bagi 370.000 PRT asing setelah varian coronavirus yang lebih mudah menular ditemukan di antara penduduknya.
PRT yang akan mengajukan visa kerja atau memperpanjangnya harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah mendapat suntikan 2 dosis vaksin coronavirus.
Namun, hari Selasa (11/5/2021) kepala pemerintahan Hong Kong Carrie Lam berkata, “Pemerintah memutuskan untuk tidak meminta vaksinasi wajib ketika para PRT memperpanjang kontraknya.”
Dia mengatakan keputusan itu dibuat setelah menggelar pertemuan dengan para pejabat dari Filipina dan Indonesia, dua negara yang paling banyak mengekspor pembantu ke Hong Kong.
Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin sebelumnya memperingatkan bahwa kebijakan awal itu diskriminatif.
Sejauh ini hanya 16% dari 7,5 juta orang di jl ota itu yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19, jauh dari 60-70% yang dibutuhkan untuk mencapai imunitas kawanan, lapor AFP.
Tingkat dukungan terhadap upaya imunisasi Covid-19 warga Hong Kong termasuk yang terendah di dunia.*