Hidayatullah.com—Polisi di Pantai Gading menjebloskan ke dalam penjara 22 orang karena terlibat perdagangan anak untuk dijadikan buruh perkebunan kakao (coklat).
Lima orang dari mereka dihukum 20 tahun penjara, lainnya diganjar kurungan lima tahun.
Mereka ditangkap menyusul operasi awal bulan ini di mana 70 anak berhasil diselamatkan, lapor BBC Rabu (19/5/2021).
Pantai Gading merupakan produsen utama kakao dunia, mencakup lebih dari 40% pasar.
Sampai 6 juta orang bekerja di sektor perkebunan kakao di Pantai Gading, banyak yang berasal dari negara tetangga Mali dan Burkina Faso. Hasil studi terbaru memperkirakan bahwa sekitar 800.000 dari mereka adalah anak-anak.
Ada kekhawatiran jumlah pekerja anak di sekor itu meningkat selama pandemi Covid-19, sebab sekolah tutup dan kebutuhan ekonomi semakin mendesak.
Kurun 2 tahun terakhir sekitar 2.000 anak diselamatkan dari perkebunan kakao.*