Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemerintah India Menghancurkan Sebuah Masjid di Uttar Pradesh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Mei 2021 22:39 10:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Mei 2021 22:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pejabat di negara bagian utara India, Uttar Pradesh, diduga telah membuldoser sebuah masjid tua. Hal itu memicu kemarahan dan kesedihan di antara minoritas Muslim, dengan sebuah organisasi komunitas terkemuka mengatakan akan mendekati pengadilan tinggi atas masalah tersebut, lansir Al Jazeera.

Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroof, yang menurut penduduk di distrik Barabanki di negara bagian itu berusia hampir 100 tahun, dihancurkan pada Senin (17/05/2021) malam oleh pemerintah setempat setelah ratusan polisi mengepung daerah itu dan menghentikan pergerakan orang untuk mencegah protes apa pun.

Sejak 2017, Uttar Pradesh – negara bagian terpadat di India dengan hampir 220 juta penduduk, hampir seperlima dari mereka Muslim – diatur oleh nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP), dengan seorang biksu berjubah kunyit kontroversial Yogi Adityanath, yang dikenal karena karyanya. pidato kebencian anti-Muslim, sebagai menteri utama negara bagian.

Pada hari Selasa (18/05/2021), Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, sebuah badan Muslim yang menjaga masjid dan aset komunitas lainnya di negara bagian itu, mengutuk pembongkaran tersebut dan mengatakan itu dilakukan dengan melanggar perintah pengadilan untuk menghentikan pembongkaran yang diduga “bangunan ilegal” sampai 31 Mei mengingat pandemi virus korona.

Dalam sebuah pernyataan, dewan menyebut tindakan itu sebagai “tindakan ilegal dan sewenang-wenang dari pemerintah” dan mengatakan akan mencari penyelesaian hukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Tindakan ini melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan sangat melanggar perintah yang jelas dari pengadilan tinggi. Kami akan segera mendekati pengadilan tinggi menuntut restorasi masjid, penyelidikan pengadilan tingkat tinggi dan tindakan terhadap petugas yang bersalah,” kata ketua dewan Zufar Ahmad Faruqi.

Dalam pernyataan lain, Maulana Khalid Saifullah Rehmani, sekretaris jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), mengatakan pembongkaran itu dilakukan “tanpa justifikasi hukum”.

Syed Farooq Ahmad, seorang mahasiswa hukum berusia 28 tahun dan aktivis sosial yang tinggal di Uttar Pradesh, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pemerintah telah melarang sholat di masjid selama sebulan terakhir.

“Pada 15 Maret tahun ini, pemerintah mengirimkan pemberitahuan yang menunjukkan alasan kepada panitia masjid, menyebutkan perintah pengadilan tinggi bahwa bangunan keagamaan ilegal harus dibongkar yang menyebabkan gangguan lalu lintas,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, nomor identifikasi sebidang tanah yang disebutkan dalam show-cause notice itu bukan milik masjid. Dia mengklaim masjid itu berjarak lebih dari 100 kaki dari jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Panitia masjid mengajukan balasan balasan dengan semua fakta tetapi itu tidak dipertimbangkan atau dicatat,” katanya. Menariknya, hakim distrik Barabanki Adarsh Singh mengatakan kepada Al Jazeera “tidak ada masjid yang dibongkar”.

Sebelumnya, catatan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten mengatakan sebuah “kompleks perumahan ilegal” dibangun di depan kediaman seorang pejabat pemerintah dan “pihak terkait” telah mengirimkan pemberitahuan. Catatan tersebut mengklaim bahwa segera setelah pemberitahuan diberikan, orang-orang yang tinggal di kompleks perumahan tersebut meninggalkan tempat tersebut.

Tetapi penduduk setempat mengatakan pemerintah mulai membangun tembok untuk menghalangi pintu masuk masjid pada 19 Maret, yang menyebabkan protes di mana banyak yang dipukuli dan bahkan ditangkap.

“Orang-orang yang menentang mereka dipukuli dan ditahan. Mereka dituntut dengan kasus berbeda untuk menakut-nakuti mereka,” kata Ahmad. “Mereka menangkap hampir 30 orang. Muslim di daerah itu diteror dan banyak yang melarikan diri.”

Setelah umat Islam “benar-benar dibungkam”, seperti yang dikatakan Ahmad, seluruh area di sekitar masjid dikelilingi oleh polisi pada hari Senin, semua gerakan dihentikan dan masjid dibongkar pada malam hari, puing-puingnya dibuang ke sungai di dekatnya.

“Orang-orang bahkan tidak membuka jendela mereka selama pembongkaran. Begitu banyak ketakutan sehingga orang bahkan tidak mengucapkan sepatah kata pun,” kata Ahmad.

‘Penindasan Muslim’

India yang mayoritas Hindu memiliki sejarah panjang perselisihan mengenai struktur keagamaan, terutama yang dibangun selama pemerintahan Mughal dari abad ke-16 hingga awal abad ke-19. Sebagian besar bangunan ini berada di negara bagian Uttar Pradesh.  Hampir 100 km (62 mil) dari Barabanki terletak kota Ayodhya, di mana sebuah masjid abad ke-16 dihancurkan pada tahun 1992 oleh penganut Hindu sayap kanan yang mengklaim bangunan itu berdiri di tempat yang tepat di mana Dewa Ram, dewa Hindu, lahir.

Penghancuran Masjid Babri melambungkan BJP – yang sampai saat itu menjadi partai marjinal – menjadi terkenal secara politik, meskipun beberapa pemimpinnya dituduh melakukan konspirasi untuk menjatuhkan masjid.  Pada November 2019, Mahkamah Agung India menyerahkan situs yang disengketakan di Ayodhya kepada penggugat Hindu, mengizinkan pembangunan kuil Ram di bawah pengawasan pemerintah.

Pada Agustus tahun lalu, ketika pandemi Covid-19 berkecamuk di seluruh India, Perdana Menteri Narendra Modi terbang ke Ayodhya dan melakukan upacara peletakan batu pertama untuk kuil baru, yang rencananya akan diresmikan sebelum pemilihan nasional 2024.

Pada bulan April tahun ini, pengadilan di Varanasi – juga daerah pemilihan parlemen Modi – mengeluarkan perintah terkait sengketa atas masjid berusia berabad-abad dan sebuah kuil yang terletak bersebelahan dalam kasus yang mengingatkan pada sengketa Ayodhya.

Keputusan pengadilan mengikuti petisi yang diajukan oleh kelompok sayap kanan Hindu yang mengklaim bahwa Kaisar Mughal Aurangzeb menghancurkan sebagian kuil Vishwanath untuk membangun Masjid Gyanvapi pada abad ke-17.  Sengketa – yang sering mengarah pada kerusuhan dengan kekerasan – telah membuat minoritas Muslim India cemas dan khawatir.

Maulana Abdul Mustafa, kepala distrik Barabanki, mengatakan Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroof di Barabanki dibangun selama pemerintahan Inggris dan bahwa Muslim di daerah itu terluka oleh pembongkarannya.

“Itu (masjid) ada dalam catatan pendapatan, semuanya legal. Orang-orang berdoa di dalamnya selama beberapa dekade,” katanya kepada Al Jazeera. “Ini adalah penindasan terhadap Muslim. Sentimen agama kami telah terluka. Mereka yang menghancurkannya harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HinduIndiamasjidmuslim IndiaUttar Pradesh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milisi Al-Qassam Gunakan Drone Zawari dalam Misi Serangan ke ‘Israel’
Tulisan selanjutnya pengeras suara masjid Polisi: Kasus Protes Pelantang Masjid di Serpong hanya Salah Paham

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?