Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Berdalih Mengganggu Ketertiban, Yunani Penjarakan Ulama yang Dipilih Muslim

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 Juni 2021 13:30 1:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 Juni 2021 13:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang Mufti atau Ulama Yunani yang dipilih masyarakat pada Kamis lalu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Keputusan oleh pengadilan Yunani ini tampak sebagai upaya nyata pemerintah untuk menekan minoritas etnis Turki.

Dilansir Anadolu Agency (17/06/2021), pengadilan pidana di Thessaloniki memvonis Ahmet Mete dengan hukuman penjara tiga tahun. Hukuman itu karena ia dituduh “mengganggu ketertiban umum dengan menimbulkan perselisihan publik.”

Berdasarkan keputusan hakim, Mete akan masuk penjara untuk memenuhi hukumannya jika dia melakukan kejahatan dalam tiga tahun ke depan.

Menjelaskan bagaimana Mete keberatan dengan putusan itu, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mufti Xanthi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding melalui pengacaranya.

Xanthi (Iskece) adalah bagian dari wilayah Thrace Yunani bagian Barat, yang memiliki populasi 150.000 Muslim Turki sejak berabad-abad yang lalu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pemilihan mufti, atau ulama Islam, oleh umat Muslim di Yunani diatur oleh Perjanjian Athena 1913. Itu adalah sebuah pakta Kekaisaran Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada tahun 1920.

Namun pada tahun 1991, melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan undang-undangnya tentang perjanjian 1913 dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti itu sendiri.

Para mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim setempat atas masalah keluarga dan warisan.

Kebanyakan Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani dan sebaliknya lebih memilih mufti mereka sendiri.

Namun, sejak tahun 1991 negara Yunani telah menolak untuk mengakui mufti yang dipilih umat Islam, dan pihak berwenang bahkan telah mempersekusi ulama.

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak. Bahkan hingga menolak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata berbau Turki dalam nama mereka.

Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), kata pejabat Turki.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:etnis TurkiMuslimulamaYunani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB: Kekeringan Mungkin Menjadi Pandemi Selanjutnya
Tulisan selanjutnya Seperempat Orang yang Pernah Terjangkit Covid-19 Parah Mengalami PTSD

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?