Hidayatullah.com—Pengadilan di Belanda menghukum seorang pria Suriah dengan kurungan penjara 20 tahun atas kejahatan perang yang dilakukannya semasa perang sipil di Suriah.
Hakim mengatakan Ahmad Al Khedr alias Abu Khuder dulu merupakan anggota kelompok Front Al-Nusra Di Suriah.
Suara pria berusia 49 tahun itu dinyatakan dapat dikenali dalam sebuah rekaman video eksekusi seorang tentara pemerintah Suriah yang ditangkap oleh kelompok tersebut dan kemudian ditembak mati di tepian Sungai Eufrat pada tahun 2021.
“Eksekusi musuh yang ditawan oleh terdakwa bukan hanya pembunuhan tetapi juga pelanggaran berat terhadap aturan tertulis dan tidak tertulis dari hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia universal,” kata majelis hakim dalam putusan yang dibuat hari Jumat (16/7/2021) setebal 40 halaman, seperti dilansir Reuters.
Kasus Al Khedr dibawa ke meja hijau dengan menggunakan hukum yurisdiksi universal Belanda di mana pengadilan nasional dapat mengadili tersangka kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan di negara asing sepanjang si tersangka tinggal di Belanda.
Al Khedr menetap di Belanda sejak 2014, di mana ia telah mendapatkan suaka sementara. Tuduhan terhadapnya didasarkan pada kesaksian saksi yang diberikan oleh polisi Jerman, kata pihak berwenang Belanda
Ini adalah ketiga kalinya pengadilan Belanda menghukum seorang warga negara Suriah atas kejahatan perang yang dilakukan selama perang saudara. Dalam dua kasus sebelumnya hakim menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Hukuman Al Khedr lebih berat daripada kasus-kasus sebelumnya dia dinyatakan terbukti secara pribadi berpartisipasi dalam eksekusi tersebut.
Dengan tidak adanya pengadilan untuk memproses hukum kejahatan perang yang terjadi di Suriah, di mana perang saudara yang berlangsung sejak satu dekade silam telah menewaskan sekitar 400.000 orang dan mengusir jutaan lainnya dari rumah mereka, sejumlah negara Eropa berinisiatif untuk mengadili beberapa tersangka dengan menggunakan hukum yang berlaku di negaranya.*