Hidayatullah.com—Perwakilan Uni Eropa di Liberia, Laurent Delahousse, meminta pihak berwenang di negara itu untuk “mengambil tindakan segera untuk mengeluarkan perintah eksekutif” yang melarang mutilasi alat kelamin perempuan dan praktik tradisional berbahaya lainnya.
Berbicara di forum hak asasi manusia, utusan Uni Eropa juga meminta pemerintah untuk melonggarkan undang-undang yang menurutnya menekan kebebasan sipil, seperti larangan pernikahan sesama jenis.
Dia mengatakan “hukum pidana Liberia masih mengkriminalisasi” hubungan seksual konsensual oleh pasangan sesama jenis, sesuatu yang menurutnya melanggar hukum internasional yang melindungi hak-hak sosial individu LGBT, lansir BBC Jumat (3/9/2021).
Belum ada reaksi dari pihak berwenang Liberia tetapi sodomi adalah kejahatan di berdasarkan hukum yang berlaku di
Pemerintah yang berkuasa di Liberia selalu menghindari menangani masalah praktik tradisional yang mengakar di masyarakat seperti FGM, karena takut memicu konfrontasi dengan penduduk pedesaan yang melakukan praktik-praktik tersebut.*