Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Demonstran Hong Kong “Captain America” Diganjar Penjara 5 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 November 2021 11:31 11:31 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 November 2021 11:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria Hong Kong yang dikenal sebagai “Captain America” dihukum penjara lebih dari lima tahun karena membawa tameng karakter pahlawan Amerika pada aksi protes telah dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara karena meneriakkan slogan-slogan yang mempromosikan kemerdekaan Hong Kong dari China.

Ma Chun-man, seorang pengemudi pengiriman makanan berusia 31 tahun, dihukum bulan lalu oleh hakim karena dianggap berusaha melepaskan Hong Kong dari China dengan cara meneriakkan slogan-slogan dan mengusung plakat, serta melalui wawancara dengan wartawan.

Slogan yang konon diteriakkan Ma antara lain, “bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” dan “kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar”.

Dalam surat yang ditulis tangan yang ditujukan kepada pengadilan, Ma menyebut dirinya sendiri sebagai “seorang manusia tanpa mimpi” yang mendapatkan inspirasi April lalu dalam aksi protes pro-demokrasi yang digelar di pusat-pusat perbelanjaan.

Ma menyatakan dirinya tidak bersalah atas semua dakwaan. “Saya tidak malu atau menyesali apa yang telah saya lakukan,” tulisnya, seperti dilansir AFP Jumat (12/11/2021).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Amnesty International menyebut hukuman itu “keterlaluan” dan mengatakan pembatasan kebebasan berekspresi di Hong Kong “sangat tidak proporsional”.

“Pemerintah Hong Kong harus berhenti memperluas definisi ‘membahayakan keamanan nasional’ sebagai cara untuk membungkam orang yang mengekspresikan pandangan yang tidak disukainya,” kata deputi sekjen Amnesty International Kyle Ward.

Ini merupakan kasus keamanan nasional ketiga yang diadili sejak otoritas Hong Kong menerapkan undang-undang baru untuk membungkam suara-suara yang bertentangan dengan Beijing.

Kasus pertama melibatkan Tong Yong-kit, seorang bekas pelayanan yang diadili pada bulan Juli dengan dakwaan terorisme dan pemisahan wilayah. Dia diganjar sembilan tahun penjara segelah menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah polisi sambil menerbangkan bendera protes.

Stanley Chan, salah satu hakim yang ditunjuk pemerintah untuk memproses kasus Ma, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan pemuda itu tidak kalah berbahayanya dengan Tong, karena dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan pelanggaran serupa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Captain AmericachinaHong Kong
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pakar al-qur'an Kemenag Beri Anugerah Lifetime Achievement kepada Empat Pakar Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya jakarta kota literatur Jakarta Jadi Kota Literatur Dunia, Gubernur Anies Bilang Begini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?