Hidayatullah.com–Penguasa militer Mali melarang dua lembaga penyiaran Prancis mengudara di negaranya, setelah menuding mereka mengabarkan “tuduhan palsu”.
Radio France Internationale (RFI) dan kanal televisi France 24, yang menerima pendanaan dari pemerintah Prancis, negara bekas penjajah Mali, tidak dapat diakses di Mali sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Kamis (17/3/2022), Mali mengatakan pihaknya mengambil tindakan karena menyiarkan tuduhan-tuduhan, yang dibuat oleh pejabat badan HAM PBB Michelle Bachelet dan Human Rights Watch – bahwa tentara Mali telah membunuh banyak warga sipil dalam beberapa bulan terakhir.
Jubir junta Mali Kolonel Abdoulaye Maïga mengatakan bahwa “tuduhan-tuduhan palsu itu disiarkan pada 14 dan 15 Maret di mana RFI memberikan ruang bagi para terduga korban kekerasan yang konon dilakukan oleh tentara Mali dan tentara bayaran Rusia dari Wagner Group.
France Médias Monde, perusahaan induk milik negara yang membawahi France 24 dan RFI sebagai anak medianya, mengatakan bahwa pihaknya “menyesalkan keputusan ini dan menegaskan kembali keterikatannya pada kebebasan informasi dan pada profesional dan netralitas para jurnalisnya”.*