Hidayatullah.com—Pengadilan Mesir pada hari Ahad (17/04/2022) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin organisasi Ikhwanul Muslimin (IM), Mahmoud Ezzat. Mahmoud Ezzat ditangkap tahun 2020 dan dihukum karena bersekongkol dengan entitas asing untuk mengacaukan Mesir dan menyerahkan rahasia pertahanan kepada Hamas dan Hizbullah.
Mahmoud Ezzat didakwa oleh Pengadilan Kairo karena “berkonspirasi” dengan gerakan Hamas yang berbasis di Jalur Gaza, milisi Hizbullah yang berbasis di Lebanon, dan membantu pejabat Ikhwanul Muslimin lainnya menyusup ke Mesir dari Gaza untuk menyerbu penjara pada tahun 2011.
Pengadilan menyatakan bahwa Mahmoud Ezzat memberikan identitas palsu, uang, mobil dan sepeda motor kepada para pelaku yang telah terlatih oleh Korps Pengawal Revolusi Iran.
Pelaku dinyatakan bersalah atas pembunuhan 32 petugas keamanan di penjara Abu Zaabal di Mesir, 14 tahanan di penjara Wadi Al-Natrun, dan beberapa tahanan lain di penjara Al-Marj. Mereka juga menyelundupkan sekitar 20 ribu narapida dari tiga pusat penahanan.
Selain itu, mereka menculik tiga petugas keamanan dan seorang asisten polisi yang dibawa secara paksa ke jalur Gaza yang berbatasan dengan Mesir sejauh 12 km. Pengadilan juga menuduh banyak tahanan yang berafilliasi dengan kelompok-kelompok islam tersebut.
Pengadilan menjelaskan bahwa kronologi awal kejadian terjadi setelah dimulainya Revolusi Mesir pada 25 Januari 2011 yang bertujuan untuk menyebarkan kekacauan dan menganggu perdamaian nasional.
Sebelumnya pada bulan April tahun lalu, pengadilan Kairo memvonis pemimpin tertinggi organisasi Islam tertua tersebut atas beberapa tuduhan tindakan terorisme terkait aksi penggulingan militer di Mesir pada tahun 2013 terhadap presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, Mohamed Morsi.
Ezzat ditangkap pada pada bulan Agustus 2020 di apartemennya di pinggiran Kota Kairo setelah melarikan diri selama beberapa tahun. Polisi juga menemukan perangkat lunak terenkripsi di apartemennya yang digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota Ikhwanul lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Mesir kemudian menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin ditetapkan sebagai “Organisasi Teroris” pada tahun 2013. Sejak saat itu, pihak berwenang terus menindaklanjunti anggota kelompok itu dengan menjatuhkan hukuman mati kepada para pemimpin dan anggota tertua Ikhwanul Muslimin.
Kudeta Militer
Pada Agustus 2013, pasukan keamanan dan militer di bawah kepemimpinan Jenderal Abdul Fatah al-Sissi melakukan aksi kudeta militer dengan membunuh ratusan demonstran pro-Mohamad Morsi dan Ikhwanul Muslimin di distrik Kota Nasr Kairo, yang sejak itu disebut Pembantaian Raaba.
Setelah berhasil melakukan kudeta berdarah terhadap pemerintah sah dibawah Morsi, jenderal angkatan darat itu menjabat sebagai Presiden Mesir sejak 2014, dan telah menerapkan berbagai cara untuk menindak para pendukung Ikhwanul Muslimin.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Di bawah pemerintahan kudeta, hakim pengadilan Mesir menjatuhkan ratusan hukuman mati kepada anggota Ikhwanul Muslimin dalam sebuah pengadilan tersingkat di dunia.
Ribuan anggotanya telah ditahan, dibunuh, atau dipaksa tinggal di pengasingan karena takut akan penganiayaan di dalam negeri sejak kelompok itu dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi teroris. Mantan Presiden Morsi bahkan meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 setelah jatuh sakit selama sidang pengadilan.
Kebijakan ini menjadikan Mesir menjadi sorotan dunia. Tak hanya PBB yang mengencam, Mesir juga dicap sebagai negara yang melanggar Hak Asasi Manusia(HAM).
Abdul Fatah al-Sissi, telah dituduh oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia mengawasi pembunuhan massal terburuk warga sipil dalam sejarah modern Mesir.
Ikhwanul Mislimin didirikan oleh Syeikh Hassan al-Banna di kota Ismailia, Mesir pada tahun 1928, merupakan organisasi Islaim paling ditakuti pemerintah Mesir dan negara Arab.*/Annisa Yapsa Azzahra