Hidayatullah.com– Pemerintah Malaysia melarang ekspor minyak goreng dalam polibag untuk mengefektifkan penegakan hukum terhadap penyelundupan bahan makanan bersubsidi, kata Tan Sri Annuar Musa.
Ketua Satgas Jihad Penanggulangan Inflasi itu mengatakan, pemerintah telah mengarahkan produsen minyak goreng untuk hanya mengekspor dalam kemasan botol.
“Kami tidak akan lagi mengizinkan ekspor minyak goreng dalam kemasan polibag karena ini menyebabkan kebingungan dan kami telah menyebutkan bahwa minyak goreng bersubsidi hanya tersedia di pasar dalam kemasan polibag… Kalau ada pengekspor minyak goreng dalam bentuk serupa, hal itu menimbulkan masalah bagi aparat penegak hukum, sehingga ekspor minyak goreng dalam bentuk polibag tidak lagi diperbolehkan,” paparnya dalam konferensi pers usai rapat dengan Parlemen hari Senin (25/7/2022), seperti dikutip Malay Mail.
“Satgas Jihad untuk memerangi inflasi telah memutuskan bahwa pemerintah akan menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan metode yang ada, yaitu penetapan harga maksimum untuk minyak goreng kemasan botol,” kata Annuar. Hal itu dilakukan karena harga eceran di pasar tidak kunjung turun padahal harga minyak sawit mentah sudah turun beberapa waktu terakhir.
Menurut Annuar keputusan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng akan keluar dalam waktu sekitar sepekan.*