Hidayatullah.com– Dua bekas murid di sebuah sekolah Protestan fundamentalis di Belanda melayangkan gugatan hukum untuk memaksa pihak kejaksaan mengambil tindakan terhadap institusi pendidikan itu ats sikapnya terhadap siswa berorientasi homoseksual.
Gugatan pidana dilancarkan terhadap sekolah Gomarus di daerah Gorinchem setelah kedua bekas murid itu tahun lalu mengatakan kepada NRC bahwa mereka diperas oleh staf sekolah agar mengungkapkan orientasi homoseksualnya kepada orangtuanya.
Pihak kejaksaan pada Juni tahun lalu menyimpulkan bahwa sekolah itu bertindak di luar batas, tetapi kasusnya tidak pernah sampai ke pengadilan sebab pihak sekolah konon sudah mengubah sikapnya.
Kedua bekas murid itu – yang didukung oleh kelompok pro-homoseksusl COC – berdalih bahwa tidak bisa diterima kejaksaan sudah mengungkap suatu kejahatan tetapi fiam tidak mengambil tindakan hukum lebih jauh.
Kasus ini akan mulai disidangkan pada 24 Agustus secara tertutup, lansir Dutch News Senin (1/8/2022).*