Hidayatullah — Menjual atau memajang barang yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam akan mendapat hukuman denda $274.650 atau setara Rp 4 Miliar, menurut Kementerian Perdagangan dan Industri (MOCI) Qatar.
Selain itu, para pelanggar terancam hukuman administratif berupa penutupan untuk jangka waktu tiga bulan atau pencabutan izin komersial.
Pada Selasa, surat edaran kepada pemasok dan pedagang itu telah diposting di Twitter oleh Menkominfo disertai dengan pengumuman yang menyerukan kepada bisnis untuk tidak “menampilkan barang, gambar, atau materi visual atau audio apa pun yang akan melanggar nilai-nilai Islam, moral publik, adat istiadat, dan tradisi.”
Surat edaran itu mengutip klausul keempat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur “Hak untuk menghormati nilai-nilai agama, adat istiadat, dan tradisi.”
Kementerian juga meminta konsumen untuk melaporkan setiap barang yang memuat slogan atau desain yang bertentangan dengan kebiasaan dan tradisi dan untuk menentukan lokasi mereka sehingga inspektur kementerian dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
Pada bulan Desember MOCI mengumumkan bahwa mereka telah “menyita mainan anak-anak bertuliskan slogan-slogan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam” dalam sebuah tweet yang disertai dengan gambar pop-nya berwarna pelangi.
Pada bulan Juni, langkah serupa dilakukan oleh pihak berwenang di negara tetangga Arab Saudi yang menyita sejumlah mainan berwarna pelangi dan pakaian anak-anak, dengan alasan mendorong homoseksualitas.*