Hidayatullah.com — Pada 14 November 2022, pasukan pendudukan Amerika Serikat (AS) di Suriah menjarah sejumlah minyak baru dari wilayah al-Jazira. Dalam menjalankan aksinya, pasukan AS bekerja sama dengan milisi proksi Kurdi mereka, Pasukan Demokratik Suriah (SDF).
“Pasukan pendudukan Amerika membawa sejumlah minyak baru Suriah yang dicuri, dalam 76 tanker, ke pangkalan mereka di Iraq utara, melalui penyeberangan Mahmudiyah yang ilegal,” ungkap sumber-sumber lokal kepada media Suriah.
Sehari sebelumnya, pasukan AS juga menjarah gandum dan minyak dalam jumlah besar dari berbagai daerah di negara itu. Menggunakan 94 truk mereka kemudian mengangkutnya ke Irak.
Pendudukan AS di Suriah secara konsisten menjarah sumber daya alam negara itu, yaitu minyaknya. Baru-baru ini, telah terjadi lonjakan aksi penjarahan minyak AS di Suriah, mengingat krisis energi yang sedang berlangsung, dan pemotongan produksi OPEC+ baru-baru ini, yang membuat Barat dalam keadaan putus asa, lansir The Cradle pada Senin (14/11/2022).
Investigasi eksklusif oleh The Cradle merinci proses operasi penyelundupan minyak oleh pasukan AS. Dalam investigasi juga terungkap penggunaan beberapa penyeberangan perbatasan ilegal yang mengarah ke Wilayah Kurdistan Irak (IKR).
Menurut Kementerian Perminyakan Suriah, pasukan AS telah mencuri lebih dari 80 persen produksi minyak harian negara itu, berjumlah sekitar “66.000 barel minyak setiap hari.”
Pada akhir Agustus, Damaskus melaporkan bahwa sektor minyak dan gasnya mengalami kerugian hingga $107 miliar akibat perang saudara.
Pada 4 November, Kantor Berita Arab Suriah (SANA) yang berbasis di Damaskus melaporkan bahwa tentara dan petugas pos pemeriksaan tentara Suriah berhasil menghentikan konvoi militer AS, memaksanya mundur ke pangkalan ilegal mereka. Insiden semacam ini telah terjadi beberapa kali.
Ada juga gelombang ketidakpuasan baru-baru ini terhadap AS dan sekutu Kurdi di antara suku-suku Arab Suriah.
Hingga saat ini AS menyatakan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk menarik diri dari Suriah atau mengakhiri sanksi terhadap Damaskus.*