Hidayatullah.com — Pihak berwenang lokal Arab Saudi akan membayar kompensasi untuk para korban hujan dan banjir bandang yang menerjang Jeddah. Mekanisme ganti rugi akan menggunakan mekanisme yang sama, yang digunakan usai banjir bandang pada November 2009, menurut juru bicara walikota, lansir Saudi Gazette (25/11).
Jubir walikota, Muhammad Al-Baqami, mengatakan mereka yang terdampak bencana harus mengajukan pengajuan ganti rugi ke Pusat Krisis dan Bencana. Badan tersebut, yang mewakili semua lembaga pemerintah, nantinya akan menilai kerusakan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Baca juga: Hujan Sebabkan Banjir di Jeddah dan Makkah, Dua Orang Saudi Tewas
Seseorang yang terkena dampak hujan berhak memperoleh ganti rugi melalui polis asuransi jika mencakup pertanggungan menyeluruh atas kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, termasuk hujan, setelah perkaranya didaftarkan oleh pihak yang berwenang.
Kompensasi akan ditetapkan oleh komite yang disetujui oleh negara, menurut Pasal 27 Undang-Undang Dasar Pemerintahan, yang mengatur bahwa negara menjamin hak-hak warga negara dan keluarganya dalam keadaan darurat.
Komite akan dibentuk, dipimpin oleh emirat wilayah tersebut, untuk menerima pengajuan para korban banjir, menilai kerusakan, dan menyerahkannya ke Kementerian Keuangan setelah disahkan oleh otoritas terkait.
Perlu diketahui, pada Kamis lalu, Arab Saudi diterjang cuaca ekstrim dan hujan yang menyebabkan banjir bandang di beberapa wilayah Makkah. Video dan foto di sosial media memperlihatkan dampak merusak banjir terhadap mobil dan infrastruktur.
Saudi bahkan terpaksa meliburkan sekolah-sekolah guna memastikan keselamatan para siswa yang berada di tengah ujian semester.*
Baca juga: Video: Hujan Lebat di Saudi, Sekolah Tutup, Penerbangan Tertunda 5 Jam, Mobil Tersapu Banjir