Adanya larangan hijab oleh pemerintah Karnataka di lembaga pendidikan negeri, membuat banyak mahasiswa Muslim drop out dan memilih pindah ke perguruan tinggi swasta.
Data yang didapat Indian Express menunjukkan bahwa total 1.296 anak terdaftar di Kelas XI, juga dikenal sebagai Program Pra-Universitas (PUC) di Karnataka, selama tahun 2021-2022. Sementara pada 2022-2023 jumlahnya 1.320.
Pada tahun 2021-2022 sekitar 388 mahasiwa Muslim terdaftar di perguruan tinggi, namun pada 2022-2023 jumlah mahasiswa Muslim menurun menjadi 186.
Menurut penelitian, hanya 91 mahasiswi Muslim terdaftar perguruan tinggi negeri di tahun ajaran 2022-2023. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun 2021-2022 dengan 178 mahasiswi Muslim.
Selain itu, jumlah mahasiswa laki-laki Muslim yang terdaftar di perguruan tinggi negeri juga turun dari 210 menjadi 100.
Sebaliknya, pendaftaran mahasiswa Muslim di program pra-universitas swasta (atau tanpa bantuan) telah meningkat. Sejumlah 927 mahasiswa Muslim mendaftar di PUCL perguruan tinggi tanpa bantuan pada tahun 2022–2023 dibandingkan dengan 662 pada tahun 2021–2022.
Ada peningkatan penerimaan mahasiswa laki-laki Muslim dari 334 menjadi 440 dan penerimaan mahasiswi Muslim dari 328 menjadi 487.
“Mahasiswa Muslim yang mendaftar di perguruan tinggi PU kami (naik) hampir dua kali lipat untuk pertama kalinya. Ini adalah bukti bagaimana masalah hijab benar-benar mempengaruhi mereka secara pribadi dan akademis,” kata Aslam Haikady, pengelola lembaga pendidikan swasta Saliath Group of Education seperti dilansir Muslim Mirror, Ahad (08/01/2022).
Habeeb Rehman, rektor perguruan tinggi Al Ihsan, lembaga pendidikan swasta lainnya, mengatakan kepada Indian Express,
“Tren (semakin banyaknya siswa Muslim mendaftar di perguruan tinggi swasta) pada anak laki-laki juga mungkin karena orang tua ingin mereka menjauhi agitasi tentang hijab.
Mempertimbangkan komunalisasi dan politisasi hijab di perguruan tinggi PU negeri di Udupi, orang tua mungkin telah memutuskan untuk memastikan mereka fokus pada pendidikan dan disiplin di perguruan tinggi PU swasta tahun ajaran ini.”
Menurut survei resmi, GAR (Gross Attendance Ratio) perempuan Muslim di pendidikan tinggi naik dari 1,1 persen pada 2007-08 menjadi 15,8 persen pada 2017-18. Dalam konteks ini, GAR adalah rasio wanita Muslim berusia 18 sampai 23 tahun yang kuliah dengan jumlah total wanita Muslim dalam kelompok usia tersebut.
Gross Attendance Ration adalah jumlah siswa dalam suatu jenjang, yang dinyatakan sebagai persentase penduduk usia sekolah resmi.
Selanjutnya, semua siswa perempuan Muslim yang terdaftar telah menghadiri ujian akhir yang diadakan pada April 2022, menurut satu-satunya distrik di wakil direktur Dewan PU (Pra-Universitas) Dakshina Kannada dan Udupi.
Catatan penerimaan menyoroti tren yang terlihat di Program PU Negeri di Udupi, yang menjadi pusat demonstrasi larangan hijab. Di sini, 41 mahasiswi Muslim mendaftar di PU pertama pada 2021-2022, jumlah tertinggi sejak 2018-19. Pada 2022-23, perguruan tinggi memiliki 27 penerimaan baru di kelas yang sama.
Larangan Hijab di Karnataka
Kontroversi aturan ketat seragam sekolah dilaporkan terjadi di negara bagian Karnataka, India pada awal Februari 2022. Saat itu beberapa siswi Muslim dari sebuah perguruan tinggi yang memakai hijab ditolak masuk ke kelas karena penutup kepala itu disebut melanggar kebijakan seragam perguruan tinggi.
Lantas, pada 5 Februari, pemerintah Karnataka mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa seragam harus dipakai di mana ada kebijakan dan tidak ada pengecualian yang dapat dibuat untuk pemakaian hijab. Beberapa lembaga pendidikan menggunakan larangan hijab ini dan melarang masuknya mahasiswi Muslim yang mengenakan jilbab.
Pada 10 Februari, Pengadilan Tinggi mengeluarkan keputusan sementara yang melarang semua murid mengenakan pakaian keagamaan. Arahan tersebut dilaksanakan di semua sekolah dan perguruan tinggi Karnataka, dengan siswa dan, dalam keadaan tertentu, guru diminta untuk melepas hijab dan burqa mereka di luar gerbang sekolah.
Putusan pengadilan untuk menegakkan batasan hijab dibuat pada 15 Maret 2022. Pengadilan menetapkan bahwa jilbab bukanlah persyaratan untuk menjalankan ajaran Islam.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media