Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aparat Malaysia Tangkap Imam Pengikut Syiah di Pahang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 29 September 2013 13:06 1:06 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 29 September 2013 13:06
Bagikan
Ahmad Raffli Abdul Malek (kiri) dan barang sitaan milik pengikut Syiah.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pria yang diyakini sebagai penganut dan penyebar ajaran Syiah telah ditahan oleh Jabatan Agama Islam Pahang (JAIP), Malaysia, di perkebunan RISDA Pekoti Timur, Rompin, Jumat kemarin (27/9/2013).

Pimpinan JAIP Ahmad Raffli Abdul Malek mengatakan, pria berusia 64 tahun itu diyakini mempraktekkan ajaran Syiah sejak 6 tahun lalu.

Saat melakukan penangkapan, petugas juga menyita berbagai barang yang digunakan oleh para pengikut Syiah, lapor kantor berita Bernama (28/9/2013).

Abdul Malek menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada pukul 2 petang waktu setempat. Barang-barang yang disita antara lain tiga buah batu turba (batu yang dijadikan tempat sujud penganut Syiah-red), satu paket tanah yang dipercaya berasal dari kota Karbala di Iraq, dan sehelai kain kafan yang dipercaya berasal dari Iran.

Lebih lanjut dikatakan, pria penganut Syiah asal Kelantan itu ada bersama putranya yang berumur 32 saat ditangkap di daerah perkebunan tersebut. Sementara istrinya berada di rumah mereka di Felda Selancar.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pria tersebut 20 tahun lalu mendapatkan surat mandat sebagai imam dari JAIP. Dan dia mengamalkan anjaran Syiah secara sembunyi-sembunyi.

Orang itu juga diyakini mengikuti aktivitas sebuah perkumpulan yang ada kaitannya dengan Syiah dan sering mengunjungi markas-markas ajaran Syah termasuk yang ada di Gombak, Selangor dan Segamat, Johor.

Abdul Malek menegaskan, JAIP akan senantiasi memantau pergerakan perkumpulan atau individu yang berusaha menyebarkan Syiah di negeri itu dan menindaknya dengan tegas.

Pahang mulai memberlakukan larangan penyebaran ajaran Syiah pada 12 September 2013. Apabila terbukti bersalah, tersangka bisa diganjar dengan hukuman denda maksimum RM3.000 atau kurungan dua tahun.*  

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Inggris Diminta Belajar Bahasa Asing
Tulisan selanjutnya Pemilik Toko Pun Memperdaya Jamaah Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?