Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Turki Masukkan Al-Nusra dan Seorang Warga Indonesia dalam Daftar Teroris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 6 Juni 2014 14:55 2:55 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 6 Juni 2014 14:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Turki telah memasukkan kelompok Jabhat Al-Nusra dan seorang warga negara Indonesia ke dalam daftar teroris, lansir Hurriyet.

Al-Nusra dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Turki pada hari Senin (2/6/2014) dengan mengamandemen lampiran keputusan kabinet berupa daftar individu dan organisasi yang asetnya bisa dibekukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang awalnya dimasukkan dalam lembaran negara pada 30 September 2013.

Sebelumnya Al-Nusra, yang diakui oleh Al-Qaida sebagai organisasi afiliasinya di Suriah dan ikut berperang melawan pasukan rezim Bashar Al-Assad beserta pendukungnya, telah dimasukkan dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat pada Desember 2012. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Australia dan Inggris, serta beberapa negara lainnya juga telah memasukkan Al-Nusra sebagai kelompok teroris.

Dalam laporannya yang sama hari Rabu (3/6/2014), Hurriyet Daily News menulis bahwa nama Agus Dwikarna –yang disebut dalam laporan itu sebagai anggota Jamaah Islamiyah dan fasilitator Al-Qaida di Indonesia– juga telah ditambahkan dalam daftar “individu yang berafiliasi dengan Al-Qaida” pada lembaran negara tersebut.

Para pihak yang tidak menerima keputusan itu bisa mengajukan keberatannya ke Dewan Negara (Danistay), yang merupakan pengadilan adminsitratif tertinggi di Turki, dalam waktu 60 hari dengan merujuk pada pasal kelima dalam undang-undang di Turki tentang pencegahan pendanaan terorisme.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Enam Imam akan Pimpin Tarawih Ramadhan 1435H di Masjidil Haram
Tulisan selanjutnya Pelecehan seksual Vatikan Gereja Ratusan Pendeta di Portugal Tinggalkan Gereja Demi Sebuah Pernikahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Berita
12 Juni 2026 21:12
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

Terbaru

  • Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah
  • Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli
  • UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?