Hidayatullah.com–China menjatuhkan hukuman penjara atas 22 orang di Daerah Otonomi Xinjiang, China barat, termasuk beberapa imam dengan tuduhan berkhotbah secara gelap.
Hukuman penjara mulai dari lima hingga 16 tahun itu disampaikan dalam pengadilan bersama dengan dakwaan memicu kebencian Suku, Ras dan Agama (SARA) dan menggunakan ‘tahayul’ untuk meremehkan hukum.
Media lokal melaporkan bahwa ke-22 terpidana adalah umat Islam.
Pemerintah Beijing berupaya untuk memberantas apa yang dituduhan sebagai ‘ekstrimisme’ Islam di provinsi khusus tersebut setelah serangkaian serangan yang dituduh dilakukan suku Uighur yang merupakan umat Islam.
Namun para pegiat dan warga yang mengasingkan diri dari Xinjiang mengatakan kendali pemerintah pusat yang ketat atas kawasan dan budaya Muslim di sana yang menjadi penyebab dari munculnya kekerasan dan bukan kelompok militan yang terorganisir.
Kelompok Kongres Uighur Dunia sudah mengeluarkan kecaman hukuman terbaru ini dengan menyebutnya sebagai tekanan atas agama, yang merupakan hak warga Uighur.
“Yang disebut sebagai perbedaan antara agama yang sah dan gelap ditentukan berdasarkan kebutuhan politik China,” tutur juru bicaranya Dilxat Raxit dikutip BBC, Selasa (11/11/2014).
China khawatir jika warga Uighur di Xinjiang mendapat dukungan dari Pakistan dan Afghanistan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu Presiden Amerika Serikat, Barack Obama -yang sedang berada di Beijing untuk KTT APEC- mengatakan dalam wawancara dengan kantor berita Xinhua justru memperberat posisi Muslim dengan menyebut salah satu kelompok Gerakan Islam Turkestan Timur sebagai organisasi “teoris” dan sebaiknya tidak berlindung di kawasan perbatasan China.