Hidayatullah.com– Pangeran Kerajaan Arab Saudi bernama Turki bin Saud al-Kabir dieksekusi hari Selasa setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan membunuh seorang pemuda Saudi dan keluarga korban menolak diyat (adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana).
Seperti dikutip dari Reuters, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa Pangeran Turki bin Saud al-Kabir telah dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemuda Saudi tiga tahun lalu.
Pangeran Saudi itu sebelumnya menembak mati Adel-al-Mohaimeed dalam sebuah perkelahian di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh. Berdasarkan hukum Syariah yang diterapkan di negara itu, Al-Kabir dijatuhi hukuman mati.
“Menyatakan bahwa Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed,” bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip Al Arabiya, Rabu (19/10/2016).
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dan dekrit Kerajaan Arab Saudi mendukung pelaksaan eksekusi. Keluarga korban menolak tawaran “uang darah” dan menuntut keadilan ditegakkan.
“Ketegasan Raja Salman pada penegakan keamanan, keadilan dan penghakiman Tuhan,” lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri sebagai penegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Raja Salman bin Abdulaziz.
“Hukuman yang sah akan menimpa siapa pun yang mencoba untuk menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka,” imbuh kementerian itu memperingatkan konsekuensi atas tindakan kriminal di Saudi.
Ini bukan kali pertama keluarga kerajaan Saudi dipancung akibat pembunuhan. Salah satu kasus yang paling terkenal adalah eksekusi terhadap Pangeran Faisal bin Musaid al-Saud atas pembunuhan pamannya, Raja Faisal, pada tahun 1975.
Pemerintah… bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan serta menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah (Tuhan, red)…,” kata pernyataan kementerian dilansir Reuters.*