Hidayatullah.com–Pengadilan Banding Tertinggi Mesir membatalkan satu dari dua hukuman penjara seumur hidup yang dikenakan ke atas bekas Presiden Mesir Mohammad Mursi, kemarin.
Menurut sumber kehakiman dan pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maqsoud, hukuman terhadap beberapa pejabat organisasi Al Ikhwan al Muslimun yang dibicarakan bersama beliau juga dibatalkan pihak pengadilan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan pria berusia 65 tahun tersebut diadili ulang dalam dakwaan konspirasi yang dituduhkan, demikian kutip BBC, Rabu (23/11/2016).
“Putusan terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin (IM), yang merupakan pengikut setia Morsi, atas tuduhan menjadi mata-mata bagi Iran dan Hamas, turut dibatalkan oleh pengadilan Kasasi,” ucap pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Maqsud dikutip Al Arabiyah.
Mengutip laporan berita internasional, pada hari Ahad 27 November depan, pengadilan yang sama akan mulai meneliti kembali hukuman penjara seumur hidup kedua terhadap Mursi dalam satu sidang terpisah.
Hukuman itu dikenakan atas tuduhan mencuri beberapa dokumen terkait keamanan negara dan menyerahkannya ke Qatar, sebuah negara yang mendukung gerakan Ikhwanul Muslimin.
Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat atas tuduhan-tuduhan
Mohammad Mursi digulingkan oleh militer dipimpin Jenderal Abdul Fattah al-Sisi pada Juli 2013 setelah aksi demonstrasi besar-besaran menentang pemerintahannya.
Morsi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan memerintahkan pembunuhan para demonstran selama demonstrasi pada tahun 2012. Dia juga didakwa 40 tahun penjara atas tuduhan melakukan kegiatan mata-mata untuk Qatar dan berkonspirasi untuk tindakan terorisme yang menganggu kepentingan nasional.
Sebagaimana diketahui, militer Mesir melakukan kudeta Mursi yang dipilih secara sah dalam Pemilu disusul dengan pemberangusan atas kelompok pendukungnya Ikhawanul Muslimin kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sejak itu, pemerintah Mesir melarang Ikhwanul Muslimin dan menangkap ribuan pendukungnya.
Pekan lalu, mahkamah sudah mencabut hukuman mati atas Mursi dalam kasus terpisah, yaitu pelarian besar-besaran dari penjara pada masa revolusi tahun 2011.*