Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Mesir telah menghentikan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan perdana menteri era Husni Mubarak, Ahmad Shafiq, dan dua orang putra Mubarak, Alaa dan Jamal, lansir AFP (19/12/2013).
Shafiq melarikan diri ke Uni Emirat Arab tidak lama setelah kalah dalam pemilihan umum presiden 2012 yang dimenangi Muhammad Mursy.
Menurut pengacara Shafiq, Farid Al-Deeb, putusan pengadilan untuk kasus yang lain masih ditunggu pada Kamis.
Penghentian perkara kasus korupsi Shafiq tersebut memungkinkan dirinya kembali ke Mesir.
Shafiq dituntut dalam perkara korupsi penjualan lahan kepada putra-putra Husni Mubarak yang terjadi saat dia masih menjadi pimpinan angkatan udara era Mubarak.
Shafiq kemudian ditunjuk menjadi menteri perhubungan udara, lalu diangkat sebagai perdana menteri di masa akhir pemerintahan Mubarak.
Sementara itu kedua putra Mubarak masih menghadapi persidangan kasus korupsi lainnya, termasuk satu kasus bersama ayahnya, yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan para demonstran.*