Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Yunani Setuju ‘Hukum Islam’ sebagai Alternatif bagi Minoritas Muslim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Januari 2018 15:16 3:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Januari 2018 15:16
Bagikan
Muslim Yunani merayakan Idul Fitri
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Yunani hari Selasa (09/01/2018) telah menyetujui hukum Islam (syariah Islam) sebagai alternaif dalam penyelesaiakan sengketa keluarga bagi minoritas Muslim, mengubah peraturan yang telah berlaku selama satu abad.

Perdana Menteri Yunani yang beraliran kiri Alexis Tsipras menyebut keputusan DPR itu sebagai “langkah bersejarah” karena “memperluas kesetaraan di muka hukum bagi semua orang Yunani” demikian dikutip Agence France-Presse (AFP), Selasa, (10/01/2018).

RUU itu akan memungkinkan warga Muslim memilih pengadilan Yunani untuk menyelesaikan perselisihan keluarga daripada meminta keputusan ahli hukum Islam yang dikenal sebagai mufti.

Dengan undang-undang ini, akan memungkinkan minoritas Muslim pergi ke pengadilan Yunani untuk mendapatkan keputusan hokum seperti; perceraian, hak asuh anak dan masalah warisan, daripada meminta ahli hukum Islam yang dikenal sebagai mufti, yang selalu dicurigai  Kelompok HAM  mendiskriminasi perempuan.

Baca: Yunani Tersinggung Dikumandangkannya Adzan

Masalah ini berawal pada periode setelah Perang Dunia I, dan perjanjian antara Yunani dan Turki setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman (Khilafah Ustmaniyah).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam perjanjian tersebut terjadi pertukaran populasi sekitar 2 juta orang antara Turki dan Yunani, kecuali di beberapa pulau Aegea, komunitas Ortodoks Yunani di Istanbul dan sebagian besar komunitas Muslim berbahasa Turki di Trakia Barat.

Perjanjian Sevres tahun 1920 dan Perjanjian Lausanne tahun 1923 menetapkan bahwa hukum Islam dan hukum agama Islam berlaku bagi ribuan umat Islam yang tiba-tiba menjadi warga negara Yunani, tulis AFP.

Berdasarkan perjanjian itu, orang-orang Ortodoks Yunani dan umat Muslim diberi hak minoritas dalah hal bahasa, budaya dan agama. Tapi, Muslim di Yunani diatur di bawah hukum Islam, sementara Turki berada di bawah sistem hukum sekuler Republik Turki.

Sekitar 110.000 minoritas Muslim Yunani tinggal di Thrace, daerah pedesaan miskin di timur laut yang berbatasan dengan Turki.

Muslim yang tinggal di sudut timur laut Yunani — dekat perbatasan dengan Turki — sebagian besar adalah etnis Turki, meskipun ada juga yang etnis Pomak (Muslim Slavia yang tinggal di wilayah Bulgaria, Yunani timur laut dan Turki barat laut).

Yunani enggan mengubah undang-undang yang mengurusi masalah keluarga Muslim, karena dikhawatirkan Turki meminta Perjanjian Lausanne diubah.

Kasus ini saat Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) berencana menggelar sebuah gugatan yang diajukan terhadap Yunani oleh seorang janda berusia 67 tahun, Hatijah Molla Salli, yang terlibat sengketa warisan dengan saudara perempuan mendiang suaminya, yang dikhawatirkan justru mempermalukan pemerintah Yunani.

Baca: Titik Cerah Muslim Athena Mencari Tempat Sholat

Ketika Salli mengajukan permohonan banding pada pengadilan sekuler Yunani, ia awalnya menang. Tapi Mahkamah Agung Yunani pada tahun 2013 memutuskan bahwa hanya seorang mufti yang berkuasa untuk menyelesaikan hak-hak waris Muslim.

“Pemerintah hanya bertindak untuk mencegah penghukuman oleh pengadilan, sebagaimana yang kita ketahui, tidak bisa dihindari,” kata pengacara Salli Yannis Ktistakis kepada AFP pada bulan November lalu.

“Sebagai salah satu negara Uni Eropa, ini tidak berlaku bagi kita,” kata Perdana Menteri Tsipras saat itu.

Turki menaruh perhatian besar pada komunitas Muslim – yang dianggapnya sebagai warga Turki, meskipun juga mencakup warga Pomaks dan orang-orang gipsi – dan sering menyampaikan berbagai keluhan mereka kepada Yunani. Tapi Yunani menganggap Turki mencampuri urusan dalam negerinya.

Yunani mengakui Islam yang dikhotbahkan oleh Mufti Thrace umumnya lebih moderat dibananding di tempat lain di Eropa.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alexis TsiprasHAMhukum Islamhukum warisKekaisaran OttomanKhilafah Ustmaniyahminoritas MuslimMuftiMuslim YunaniParlemen YunaniPerceraiansengketasyariahsyariah IslamYunani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Kebijakan KKP Banyak Hambat Produksi Perikanan, Seharusnya Luhut Kritisi ini’
Tulisan selanjutnya Musyawarah Besar Pemuka Agama akan Digelar Februari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?