Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

PBB: Larangan Cadar Prancis Melanggar HAM

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2018 09:10 9:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2018 09:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komite Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB mengatakan pada Selasa bahwa larangan cadar di Prancis melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Komite tersebut menerima dua complain pada tahun 2016 setelah dua wanita Prancis dipersekusi dan didakwa pada tahun 2012 karena menggunakan penutup wajah atau cadar.

OHCHR mengatakan alasan Prancis mengajukan larangan cadar dan masalah keamanan yang berhubungan dengan itu tidak meyakinkan.

Baca: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar 

Prancis menyetujui rancangan undang-undang pada tahun 2010 yang menetapkan bahwa “Tidak seorang pun, di ruang publik, menggenakan pakaian apapun yang dimaksudkan untuk menutup wajah.”

Aturan itu berarti melarang pemakaian cadar versi Islam, yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah, menyisakan celah sempit untuk mata, di tempat umum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Komite menemukan bahwa larangan kejahatan umum terhadap pemakaian niqab di publik yang diperkenalkan oleh undang-undang Prancis secara tidak proporsional telah merugikan hak-hak para pengaju petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka. Prancis tidak banyak menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini,” pernyataan OHCHR dikutip Anadolu Agency.

“OHCHR tidak teryakinkan oleh klaim Prancis bahwa larangan penutup wajah diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat,” komite mengatakan.

“Komite mengakui bahwa negara-negara dapat mengharuskan para individu menunjukkan wajah mereka dalam keadaan tertentu untuk tujuan identifikasi, namun menganggap bahwa larangan umum terhadap niqab terlalu besar untuk tujuan itu. Komite juga menyimpulkan bahwa larangan tersebut, daripada melindungi yang berhijab, bisa memiliki efek yang berlawanan dengan membuat mereka terkurung di rumah, menghalangi akses mereka ke ruang publik dan memarjinalkan mereka,” tambahnya.

Baca: Larang Cadar, Produk Prancis Perlu Diboikot 

Prancis harus melapor kepada komite dalam 180 hari terkait langkah yang diambilnya dalam mengimplementasikan keputusan komite, termasuk kompensasi kepada dua pemohon dan langkah-langkah yang diambilnya untuk mencegah pelanggaran yang sama di masa depan.

Prancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai 5 juta orang.

Menurut laporan-laporan media Prancis lebih dari 200 denda telah diberikan pada tahun 2015 kepada orang-orang yang menggenakan cadar di ruang publik.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarHAMKomite Hak Asasi ManusiaOHCHRPBBPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Takut Musibah Palu, Umno Desak LGBT di Malaysia Dikendalikan
Tulisan selanjutnya Sekjen MUI: Bedakan Antara Bendera Tauhid dan Bendera HTI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?