Hidayatullah.com—Hakim menjatuhkan hukuman paling maksimal terhadap Brenton Harrison Tarrant, pemuda Australia pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand pada 15 Maret 2019 yang menewaskan 51 Muslim.
Pemuda berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang untuk mengajukan pembebasan dini bersyarat.
Hakim Cameron Mander mengatakan kejahatan yang dilakukan Tarrant sangat biadab dan bahkan hukuman penjara seumur hidup tidak setara dengan kekejian yang dilakukannya. Hakim mengatakan kejahatannya tersebut menimbulkan kehilangan dan rasa sakit luar biasa dan kejahatan itu dibungkus dengan ideologi jahat yang sangat berbahaya.
“Tindakan Anda tidak berperikemanusiaan,” kata Mander seperti dilansir The Sydney Morning Herald Kamis (27/8/2020). “Anda dengan sengaja membunuh seorang bayi berusia tiga tahun yang sedang memeluk kaki ayahnya.”
Serangan bulan Maret 2019 yang sengaja menarget jamaah masjid yang sedang shalat di masjid Al Noor dan Linwood itu mengguncang Selandia Baru, negara yang dikenal relatif aman dan damai, dan memicu diberlakukannya larangan kepemilikan sejumlah tipe senjata semi otomatis mematikan.
Tarrant awalnya menyatakan diri tidak bersalah atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun, di persidangan selanjutnya dia mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan melakukan tindak terorisme dalam serangan terhadap 2 masjid tersebut yang disiarkannya secara langsung lewat akun Facebook miliknya.
Selama persidangan 3 hari terakhir, Tarrant lebih banyak diam tak bergerak ketika lebih dari 90 korban memberikan kesaksian tentang serangan tersebut dan dampak traumatisnya terhadap kehidupan mereka.
Hukuman Tarrant itu merupakan hukuman terberat pertama yang pernah dijatuhkan kepada seorang terdakwa di New Zealand, yang tidak memberlakukan hukuman mati.*