Hidayatullah.com–Mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Waseem atau Wasim Rizvi berada di tengah kecaman karena mengajutan petisi penghapusan 26 ayat al-Quran ke Mahkamah Agung, yang ia tafsirkan “mengajarkan kekerasan”.
Wasim Rizvi, 50 tahun, bukanlah orang baru dalam kontroversi dan telah menarik pemberitaan karena pernyataannya terkait tiga talak dan perselisihan Ayodhya, serta kasus korupsi.
Meski Rizvi sering mengambil posisi dalam isu-isu kontroversial yang sejalan dengan partai penguasa, Partai Bharatiya Janata (BJP), mantan Menteri Persatuan Syed Shahnawaz Hussain dari BJP, mengutuk langkah terbarunya. “Saya sangat keberatan dan mengutuk petisi Wasim Rizvi yang meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran. Partai saya berpendapat bahwa mengatakan hal-hal yang tidak masuk akal tentang teks agama apa pun, termasuk Alquran, adalah tindakan yang sangat terkutuk,” kata Hussain.
Siapakah Wasim Rizvi?
Hingga tahun lalu, Wasim Rizvi adalah ketua Badan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, sebuah jabatan yang dia pegang selama lebih dari satu dekade.
Putra seorang pegawai perkeretaapian kelas II, Rizvi tidak pernah tamat kuliah. Ia terpilih sebagai korporator Partai Samajwadi (SP) dari distrik Kashmir Mohalla di Lucknow pada tahun 2000, dan pada tahun 2008, menjadi anggota Dewan Wakaf Syiah.
Pada 2012, Rizvi dikeluarkan dari SP selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah Kalbe Jawwad, yang menuduhnya menghambur-hamburkan dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun Rizvi kemudian mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.
Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP, Azam Khan, Rizvi terlihat mengirim tawaran kepada Menteri Utama Yogi Adityanath setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.
Pada 2019, ia menulis dan memproduksi film ‘Ram Ki Janmabhoomi’.
Diketahui sebelumnya, Partai politik agama terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, mengorganisir unjuk rasa di ibukota Dhaka untuk mengecam sebuah petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung India meminta penghapusan 26 ayat dari al-Quran.
Petisi penghapusan ayat al-Quran itu diajukan oleh Wasim Rizvi, mantan ketua Dewan Wakaf Syiah di Uttar Pradesh, India, dan seorang produser film Bollywood, dua hari lalu. Petisi mengklaim bahwa beberapa bagian dari al-Quran “memprovokasi kekerasan” dan menghasut orang untuk “jihad,” yang dia artikan sebagai perjuangan bersenjata.*