Hidayatullah.com—Kelompok yang berkuasa di Afghanistan memerintahkan pembentukan pengadilan militer untuk menerapkan hukum Islam. Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada untuk menegakkan “sistem syariah, ketetapan utama, dan reformasi sosial,” Enamullah Samangani, wakil juru bicara kelompok itu, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu (10/11/2021).
Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil, tambah pernyataan itu dikutip Anadolu Agency.
Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan hukum, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, dan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban dan anggota polisi, tentara, dan unit intelijen.
Menyusul runtuhnya pemerintah yang didukung Barat dan kembalinya Taliban berkuasa pada Agustus, sistem hukum masih lumpuh, dan anggota Taliban dikatakan menegakkan hukum dan ketertiban. Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, departemen intelijen Taliban, mengatakan tingkat kejahatan telah menurun, dengan 82 penculik dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus.
Sebelumnya, Hassan Akhund, penjabat perdana menteri, mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus “penangkapan dan penyiksaan” terhadap Allah Gul Mujahid, seorang mantan anggota Wolesi Jirga (majelis rendah). Ini diikuti oleh video viral tentang Mujahid yang dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban.
Pemerintah sementara Afghanistan mendesak untuk melepaskan miliaran dolar cadangan bank sentral ketika negara yang dilanda kekeringan itu menghadapi krisis uang tunai, kelaparan massal, dan krisis migrasi baru.*




