Hidayatullah.com–Kemarin siang (18/6) pukul 13.00 WIB, 15 orang wartawan surat kabar harian Republika dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Maklumat itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Direktur PT Abdi Bangsa Tbk, Dudi Jambiro kepada para wartawan bersangkutan di kantor harian itu Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Ketua Dewan Karyawan Republika, Dedi Junaedi, menjelaskan kepada Hidayatullah.com, beberapa jam sebelum surat pemecatan disampaikan Dedi dan kawan-kawan dipanggil Direksi. Mereka mendapat penjelasan bakal adanya PHK untuk pengurangan karyawan dan efisiensi. Ternyata, 10 dari 15 wartawan yang dipecat adalah pengurus Dewan Karyawan, termasuk ketua dan sekretarisnya. Dedi menyebut, dalam beberapa bulan terakhir perbedaan pendapat antara Direksi dan Dewan Karyawan memang meruncing. Inti ketegangan mengenai usaha Direksi mengubah Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan mengurangi pesangon karyawan yang diberhentikan. Dalam pertemuan siang kemarin, menurut Dedi, Direksi menjelaskan tuntutan Dewan Karyawan akan dipenuhi. Jumlah pesangon yang diberikan akan mentaati UU Tenaga Kerja. Pagi ini (19/6) seluruh wartawan Republika akan berkumpul guna menyusun langkah-langkah hukum maupun non-hukum yang akan diambil. Republika pertama kali didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada tahun 1992. Diterbitkan oleh Yayasan Abdi Bangsa yang dibentuk oleh ICMI dan dikelola oleh PT Abdi Bangsa Tbk, koran ini populer di kalangan ummat Islam karena sejak awal melibatkan masyarakat Muslim melalui kepemilikan saham yang berjumlah ratusan ribu lembar. Sejak bulan Nopember tahun 2000 kepemilikan PT Abdi Bangsa Tbk berubah dengan masuknya Erick Tohir. Pengusaha muda ini juga terlibat dalam penerbitan majalah gaya hidup dan hiburan ala Barat A+ (A plus). Sejak itu Erick menguasai 40% saham Abdi Bangsa, sisanya masing-masing 12% dimiliki Yayasan Abdi Bangsa, 7,5% milik karyawan, selebihnya milik beberapa BUMN seperti Dana Yanatera Bulog, TELKOM, Krakatau Steel, IPTN, dan per orangan. Pagi ini (19/6), Jaringan Jurnalis Profetik (JJP) dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) menyatakan akan membantu kelima belas orang wartawan Republika yang di-PHK. Pernyataan ini disampaikan secara terpisah oleh Ketua Umum JJP Tomi Satryatomo dan Direktur Eksekutif PAHAM Zainuddin Paru, SH, di Jakarta. Dalam banyak kasus PHK, posisi wartawan lemah sehingga rawan terzalimi, kata Tomi. Apalagi, tambahnya, jika PHK berkaitan dengan perseteruan antara direksi dengan dewan karyawannya. Pria yang sehari-hari produser berita di sebuah stasiun teve swasta ini mengaku khawatir, pemecatan semacam ini akan ditiru oleh pihak-pihak anti-demokrasi menjadi modus baru dalam memberangus kemerdekaan pers. Republika dikenal sebagai koran yang kritis terhadap pemerintahan Megawati. Diantaranya mengenai Bom Bali. Sejak awal koran ini banyak mempertanyakan berbagai keganjilan dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Republika juga dikenal sangat keras menolak pengaruh IMF dalam proses perbaikan ekonomi Indonesia. (wpr)