Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Akhirnya Setujui RUU Wakaf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 September 2004 10:08 10:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 September 2004 10:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR AM Fatwa yang berlangsung kemarin, sembilan fraksi yang ada di DPR memberikan tanggapan cukup dinamis dan positif tentang RUU ini. Di samping mereka menyampaikan beberapa harapannya terhadap RUU Wakaf. “Kami berharap RUU ini bisa ditandatangani oleh presiden sebelum 20 Oktober 2004,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar Irsyad Sudiro. Setelah ditandatangani presiden, kata HM Nuril Huda, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), pemerintah harus segera menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat secepat mungkin. Apalagi momentum saat ini mendekati bulan Ramadan, di mana aktivitas keagamaan umat Islam sedang meningkat. Dengan sosialisasi yang cepat dan intens, maka masyarakat bisa menggunakan UU ini sebagai landasan hukum positif dalam bidang wakaf. Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) melalui juru bicaranya Sahrudi Tandjung mengungkapkan, wakaf sebagai pranata keagamaan harus benar-benar diorientasikan kepada kepentingan umat. Oleh sebab itu, manajemen yang dilakukan oleh Badan Wakaf Nasional yang akan dibentuk oleh pemerintah, harus menggunakan prinsip efektif dan efisien. Sahrudi Tandjung memaparkan lebih jauh bahwa kemajuan pengelolaan wakaf di Indonesia akan berhasil jika memperhatikan tiga aspek. Yakni, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas publik. Dengan ketiga aspek itulah wakaf menjadi Lembaga Wakaf Nasional mampu mengelola aset secara profesional, amanah, dan memajukan perekonomian umat di masa depan. “Untuk itulah dibutuhkan Lembaga Wakaf Nasional yang independen dan mandiri. Tidak bisa diintervensi oleh kalangan dan kepentingan apa pun, kecuali kepentingan umat,” tegas Sahrudi. Semua fraksi pun sepakat adanya UU Wakaf ini akan membantu penertiban dalam aspek administrasi wakaf yang sudah berjalan sejak lama dalam masyarakat Islam Indonesia ini. Mereka juga sependapat bahwa UU ini menjadi hukum positif yang bisa menyelesaikan berbagai kasus atau sengketa yang kerap muncul dalam permasalahan wakaf ini. Mulai dari pemberi wakaf (nadzir), pengelolaan, dan pengalihan aset wakaf. Menurut Nuril Huda, dengan adanya UU Wakaf maka berbagai sengketa tentang harta wakaf yang sering terjadi, memiliki rujukan untuk menyelesaikannya. Selama ini, sengketa harta wakaf merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga permasalahan terkadang tidak tuntas. Dengan adanya UU Wakaf diharapkan semua permasalahan yang berkaitan dengan semua aspek perwakafan dapat diselesaikan. Menyambut disahkannya RUU Wakaf oleh DPR, Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar dalam sambutannya mengemukakan, langkah awal yang harus dipersiapkan pemerintah adalah, pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagaimana diamanatkan Bab VI pasal 47. “BWI diharapkan memberi arah pengelolaan, pengembangan, dan pembinaan wakaf secara profesional, produktif dan untuk kepentingan umat. Adanya BWI akan sangat mendukung terciptanya pengembangan ekonomi bangsa ini sekaligus mendorong tumbuhnya kesejahteraan masyarakat,” tambah Menag. Menag melanjutkan, aspek pemberdayaan dan pengembangan benda wakaf selama ini belum optimal. Penyebabnya adalah pandangan umat Islam masih konservatif terhadap wakaf, khususnya benda wakaf yang tidak bergerak. Makanya dalam UU Wakaf ini ditekankan pengembangan dan pemberdayaan benda-benda wakaf yang memiliki potensi ekonomi tinggi untuk kesejahteraan masyarakat banyak. “Terobosan yang paling signifikan dalam UU ini adalah aturan tentang benda wakaf bergerak, seperti uang, saham, surat-surat berharga, dan hak intelektual. Semua benda bergerak tersebut merupakan variabel penting dalam pengembangan ekonomi yang tidak boleh dibelanjakan untuk kepentingan konsumtif, tetapi berorientasi pada produktivitas. Karena pemanfaatan secara konsumtif bertentangan dengan konsep dasar wakaf itu sendiri,” tegas Menag. (media Indonesia)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disparitas Pemahaman Fiqih
Tulisan selanjutnya PM Malaysia: ‘Hentikan Sikap Menodai Muslim’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?