Jum’at, 18 November 2005
Hidayatullah.com—Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal dalam pertemuan dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/11). Pertemuan itu juga dihadiri pengurus PWI Pusat dan pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta sejumlah pemimpin redaksi.
Ichlasul Amal menegaskan, pihaknya tidak menolak RUU tersebut, melainkan hanya memberi saran dan masukan bagi perbaikan RUU Pornografi dan Pornoaksi.
Saran perbaikan yang disampaikan Dewan Pers meliputi judul RUU hingga materi-materi dalam pasal RUU itu. Dewan Pers mengusulkan agar judul RUU ini diubah dari RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU tentang Larangan Pornografi dan Pornoaksi.
Dewan Pers sependapat bahwa pornografi dan pornoaksi di media massa harus diberantas, namun upaya pemberantasannya harus hati-hati dan dilandasi batasan yang jelas.
Amal menyatakan, jika tanpa ada perbaikan yang mendasar terhadap draf RUU ini dikhawairkan apabila RUU ini disetujui menjadi UU, maka UU ini akan menjadi ”pesakitan” di Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini akan diajukan ke MK untuk dilakukan judicial review.
Selama ini semua pihak, terutama para orang tua paling merasakan efek tayangan pornografi dan pornoaksi di media massa. Namun, sebaliknya, media massa sering berlindung diri dengan batasan defenisi pornografi. (ant/espos/cha)