Hidayatullah.com—Koordinator Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Munarman, terdakwa kasus Insiden Monas terancam penjara tujuh tahun dalam sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2008).
Munarman didakwa pasal berlapis, yaitu pertama dakwaan primair pasal 170 ayat 1 KUHP, yakni secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang. Subsidair pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan suatu benda.
Dakwaan kedua, pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiyaan. Dan dakwaan ketiga, pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, untuk bertindak dengan kekerasan terhadap kekuasaan umum atau suatu ketidaktaaatan lainnya.
Dalam sidang, Munarman menyatakan tidak mengerti dengan sebagian pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuknya, terkait insiden Monas antara 1 Juni lalu.
Dalam sidang yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian ini Munarman juga menyayangkan pihak JPU yang terlambat mengajukan surat perpanjangan penahanan selama 16 jam 10 menit.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga mengatakan memaafkan JPU dan berharap tidak ada pihak lain lagi yang direbut kemerdekaannya di negeri ini.
“Saya harap JPU tidak mengulangi lagi,” ujar Munarman. Menanggapi itu, JPU, Sigid J Pribadi, cuma menganggukkan kepala.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap sesuai surat perintah penahanan nomor: PRINT.2592/0.1.4/Ep.1/7/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Semenjak itu, Munarman telah resmi menjadi tahanan JPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]