Hidayatullah.com–Meski jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun 1430 Hijriyah/ 2009 mempergunakan paspor hijau yang berlaku secara internasional, namun visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi hanya berlaku di tiga kota yaitu, Mekah, Madinah dan Jeddah.
Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (28/9). “Visa yang diberikan pemerintah Saudi merupakan visa haji, jamaah hanya ke tiga kota Mekkah, Madinah dan Jeddah,” jelas Ghafur.
Ia mengatakan, untuk berkunjung ke kota lain seperti Thaif dan Riyyad, bagi pemilik paspor internasional harus mengajukan permohonan ke pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar. “Tapi bagi jamaah hanya diberikan visa haji, adapun untuk masuk di kota lain seperti dengan visa pelajar atau pekerja,” kata Ghafur.
Mengenai proses pemvisaan jamaah haji Indonesia, ia mengatakan, hingga Senin 28 September sudah 90.799 calhaj memperoleh visa dari Kedubes Arab Saudi. Sementara paspor yang sudah selesai di kantor imigrasi mencapai 145 ribu paspor. “Di beberapa tempat sudah selesai paspornya tapi belum dikirim ke Depag pusat,” imbuhnya.
Menurut dia, Depag mengupayakan seluruh proses pemvisaan sudah rampung sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia berangkat dari tanah air, 23 Oktober mendatang. “Target kami awal bulan ini seluruh paspor sudah selesai, lalu visa jamaah sudah selesai seluruhnya sebelum kloter pertama berangkat,” kata Ghafur.
Ditambahkan, mengenai visa bagi jamaah haji khusus atau ONH Plus, mereka akan diproses setelah visa jamaah haji reguler. Karena harus memperoleh dahulu barcode dari pemerintah Arab Saudi. [dep/hidayatullah.com]