Hidayatullah.com–Tidak semua minuman yang tak mengandung alkohol memiliki kandungan zat yang halal. Minuman yang dikonsumsi tersebut bisa saja belum bebas dari bahan baku yang haram.
Peringatan tersebut disampaikan oleh, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim. Menurutnya, label nonalkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasaran tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk.
“Ternyata berdasarkan penelitian LPPOM MUI, dalam proses produksi sejumlah minuman non-alkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan atau ingredients yang tidak halal,” kata Lukman dalam acara workshop bertema Sertifikasi Halal Minuman Non-Alkohol di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/03).
Menurut Lukmanul, saat ini terdapat kesalahpahaman pemikiran di tengah masyarakat bahwa semua minuman nonalkohol sudah pasti halal. Karena itu, LPPOM MUI mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengonsumsi produk-produk minuman yang telah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM UI.
“Jangan hanya percaya dengan label nonalkohol. Sebaiknya, masyarakat mengkonsumsi minuman yang berlogo sertifikasi halal MUI. Karena itu, pasti sudah jelas bebas alkohol dan kandungan-kandungan tidak halal lainnya,” ujar Lukman.
Lukmanul mengatakan, berdasarkan pengkajian LPPOM MUI terhadap sejumlah produk minuman tertentu, ditemukan adanya kecenderungan penggunaan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber yang tidak halal. Ia mencontohkan, taurin, pepsin, gelatin, dan flavour juga diperoleh dari hewan yang tidak halal.
“Pepsin ini biasanya diperoleh dari enzim-enzim hewan yang tidak halal, seperti babi. Contoh lainnya adalah gelatin yang biasa dipakai sebagai pengemulsi es krim, yogurt, dan digunakan sebagai stabilizer atau penjernih minuman ringan. Itu biasanya diproduksi dari kulit babi yang notabene haram. Ada juga flavor buah dalam minuman yang biasanya menggunakan civet oil dari hewan berang-berang yang tidak halal,” jelas Lukman.
Sementara itu mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, Lukmanul mengatakan, dari jutaan produk minuman yang beredar di seluruh Indonesia, baru ribuan di antaranya yang mendapat sertifikasi halal.
“Baru sekitar 20 persen dari keseluruhan yang sudah disertifikasi halal oleh MUI. Yah, mungkin kalau dihitung-hitung dari jutaan, baru beberapa ribu saja yang sudah tersertifikasi halal,” tutup Lukman. [dtc/hidayatullah.com]