Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ulama Bahas Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Kota Mardin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2010 19:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Muktamar yang bertajuk “Mardin Darussalam” diselenggarakan pada Tanggal 27-28 Maret 2010, kemarin. Mardin adlaah sebuah kota di propinsi di Turki.

Muktamar ini diselenggarakan dalam rangka membahas fatwa Ibnu Taimiyah, seorang ulama tersohor dari Madzhab Hanbali mengenai kedudukan kota tersebut. Sebelumnya, ketika pasca dikuasai pasukan Mongol, status kota tersebut masih tidak jelas. Apakah termasuk darul Islam atau darul Harb.

Yang dikaji pada muktamar itu adalah fatwa Ibnu Taimiyah merespon pertanyaan mengenai hukum kota Mardin tersebut. Ibnu Taimiyah, kala itu menjawab bahwa wilayah tersebut tidak bisa dinilai sebagai darul Islam, hanya karena tentaranya Muslim dan tidak pula bisa dikatakan sebagai darul harb yang bermakna penduduknya kafir. Namun wilayah itu masuk kepada ketegori ke tiga yakni memberikan hak kepada Muslim sesuai hak mereka dan memerangi mereka yang keluar dari syariat Islam.

Syeikh bin Bayah melihat ada yang berbeda dari fatwa ini, yakni penggolongan wilayah yang keluar dari pembagian darul Islam dan darul harb, yakni kelompok ke tiga yang tidak masuk dalam pambagian sebelumnya.

Dr. Ali Daghi menyatakan bahwa fatwa bisa dibatalkan jika menyebabkan malapetaka namun beliau tetap mengingatkan bahwa yang melakukan hal ini (pembatalan) adalah para ulama rasikh (mumpuni).

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Sesi ke dua membahas tentang makna dar, dalam khasanah Islam klasik dan dalam tatanan dunia kontemporer. Kamudian dilanjutkan pada sesi ke tiga membahas latar belakang serta kondisi yang mendasari keluarnya fatwa Ibnu Taimiyah untuk kota Mardin.

Hasil dari muktamar ini, sebagaimana disebutkan dalam siaran persnya, bahwa fatwa tersebut tidak bisa dijadikan sandaran untuk memerangi umat Islam maupun kafir dan alasan untuk memberontak penguasa. Juga tidak bisa dijadikan pijakan untuk menghalalkan darah dan harta mereka yang hidup berdampingan dengan umat Islam.

Disamping itu, hasil muktamar juga menilai bahwa pembagian wilayah merupakan hasil ijtihad, berlaku sesuai dengan karakter hubungan tiap negara. Di mana, tiap negara, kini, telah terikat perjanjian satu dengan yang lain.

Hadir dalam muktamar ini sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim dari beberapa negara. Mereka antara lain Syeikh Abudllah bin Bayah dari Mauritania, Dr. Musthafa Cheric selaku Mufti Bosnia, Syeikh Ayid Al Dhusari, pengajar Aqidah di Universitas Malik Saud, Dr. Abdullah Nasif, dan Dr. Hani Abdullah Syakur dari Universitas Malik bin Abdul Aziz, Dr. Abdul Wahhab Nasir At Turairi, Wakil Musyrif situs Al Islam Al Yaum, Dr. Muhammad Syam dari India, Prof. Dr. Arif Ali Nayif dari Uni Emirat Arab, Prof. Ahmad Ozel dari Turki. Syeikh Habib Ali Jufri dari Yaman, Dr. Ali Daghi dari Al Ittahad Al Alami li Ulama Al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Internasional). [mrd/tho/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Meningitis Halal Baru Ada Lima Tahun Lagi?
Tulisan selanjutnya Fatwa Haram Rokok karena Dampaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?