Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ulama Bahas Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Kota Mardin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2010 19:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Muktamar yang bertajuk “Mardin Darussalam” diselenggarakan pada Tanggal 27-28 Maret 2010, kemarin. Mardin adlaah sebuah kota di propinsi di Turki.

Muktamar ini diselenggarakan dalam rangka membahas fatwa Ibnu Taimiyah, seorang ulama tersohor dari Madzhab Hanbali mengenai kedudukan kota tersebut. Sebelumnya, ketika pasca dikuasai pasukan Mongol, status kota tersebut masih tidak jelas. Apakah termasuk darul Islam atau darul Harb.

Yang dikaji pada muktamar itu adalah fatwa Ibnu Taimiyah merespon pertanyaan mengenai hukum kota Mardin tersebut. Ibnu Taimiyah, kala itu menjawab bahwa wilayah tersebut tidak bisa dinilai sebagai darul Islam, hanya karena tentaranya Muslim dan tidak pula bisa dikatakan sebagai darul harb yang bermakna penduduknya kafir. Namun wilayah itu masuk kepada ketegori ke tiga yakni memberikan hak kepada Muslim sesuai hak mereka dan memerangi mereka yang keluar dari syariat Islam.

Syeikh bin Bayah melihat ada yang berbeda dari fatwa ini, yakni penggolongan wilayah yang keluar dari pembagian darul Islam dan darul harb, yakni kelompok ke tiga yang tidak masuk dalam pambagian sebelumnya.

Dr. Ali Daghi menyatakan bahwa fatwa bisa dibatalkan jika menyebabkan malapetaka namun beliau tetap mengingatkan bahwa yang melakukan hal ini (pembatalan) adalah para ulama rasikh (mumpuni).

Baca Juga

Syeikh Jarrah palestina
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Sesi ke dua membahas tentang makna dar, dalam khasanah Islam klasik dan dalam tatanan dunia kontemporer. Kamudian dilanjutkan pada sesi ke tiga membahas latar belakang serta kondisi yang mendasari keluarnya fatwa Ibnu Taimiyah untuk kota Mardin.

Hasil dari muktamar ini, sebagaimana disebutkan dalam siaran persnya, bahwa fatwa tersebut tidak bisa dijadikan sandaran untuk memerangi umat Islam maupun kafir dan alasan untuk memberontak penguasa. Juga tidak bisa dijadikan pijakan untuk menghalalkan darah dan harta mereka yang hidup berdampingan dengan umat Islam.

Disamping itu, hasil muktamar juga menilai bahwa pembagian wilayah merupakan hasil ijtihad, berlaku sesuai dengan karakter hubungan tiap negara. Di mana, tiap negara, kini, telah terikat perjanjian satu dengan yang lain.

Hadir dalam muktamar ini sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim dari beberapa negara. Mereka antara lain Syeikh Abudllah bin Bayah dari Mauritania, Dr. Musthafa Cheric selaku Mufti Bosnia, Syeikh Ayid Al Dhusari, pengajar Aqidah di Universitas Malik Saud, Dr. Abdullah Nasif, dan Dr. Hani Abdullah Syakur dari Universitas Malik bin Abdul Aziz, Dr. Abdul Wahhab Nasir At Turairi, Wakil Musyrif situs Al Islam Al Yaum, Dr. Muhammad Syam dari India, Prof. Dr. Arif Ali Nayif dari Uni Emirat Arab, Prof. Ahmad Ozel dari Turki. Syeikh Habib Ali Jufri dari Yaman, Dr. Ali Daghi dari Al Ittahad Al Alami li Ulama Al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Internasional). [mrd/tho/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Meningitis Halal Baru Ada Lima Tahun Lagi?
Tulisan selanjutnya Fatwa Haram Rokok karena Dampaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?