Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ulama Bahas Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Kota Mardin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2010 19:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Muktamar yang bertajuk “Mardin Darussalam” diselenggarakan pada Tanggal 27-28 Maret 2010, kemarin. Mardin adlaah sebuah kota di propinsi di Turki.

Muktamar ini diselenggarakan dalam rangka membahas fatwa Ibnu Taimiyah, seorang ulama tersohor dari Madzhab Hanbali mengenai kedudukan kota tersebut. Sebelumnya, ketika pasca dikuasai pasukan Mongol, status kota tersebut masih tidak jelas. Apakah termasuk darul Islam atau darul Harb.

Yang dikaji pada muktamar itu adalah fatwa Ibnu Taimiyah merespon pertanyaan mengenai hukum kota Mardin tersebut. Ibnu Taimiyah, kala itu menjawab bahwa wilayah tersebut tidak bisa dinilai sebagai darul Islam, hanya karena tentaranya Muslim dan tidak pula bisa dikatakan sebagai darul harb yang bermakna penduduknya kafir. Namun wilayah itu masuk kepada ketegori ke tiga yakni memberikan hak kepada Muslim sesuai hak mereka dan memerangi mereka yang keluar dari syariat Islam.

Syeikh bin Bayah melihat ada yang berbeda dari fatwa ini, yakni penggolongan wilayah yang keluar dari pembagian darul Islam dan darul harb, yakni kelompok ke tiga yang tidak masuk dalam pambagian sebelumnya.

Dr. Ali Daghi menyatakan bahwa fatwa bisa dibatalkan jika menyebabkan malapetaka namun beliau tetap mengingatkan bahwa yang melakukan hal ini (pembatalan) adalah para ulama rasikh (mumpuni).

Baca Juga

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Sesi ke dua membahas tentang makna dar, dalam khasanah Islam klasik dan dalam tatanan dunia kontemporer. Kamudian dilanjutkan pada sesi ke tiga membahas latar belakang serta kondisi yang mendasari keluarnya fatwa Ibnu Taimiyah untuk kota Mardin.

Hasil dari muktamar ini, sebagaimana disebutkan dalam siaran persnya, bahwa fatwa tersebut tidak bisa dijadikan sandaran untuk memerangi umat Islam maupun kafir dan alasan untuk memberontak penguasa. Juga tidak bisa dijadikan pijakan untuk menghalalkan darah dan harta mereka yang hidup berdampingan dengan umat Islam.

Disamping itu, hasil muktamar juga menilai bahwa pembagian wilayah merupakan hasil ijtihad, berlaku sesuai dengan karakter hubungan tiap negara. Di mana, tiap negara, kini, telah terikat perjanjian satu dengan yang lain.

Hadir dalam muktamar ini sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim dari beberapa negara. Mereka antara lain Syeikh Abudllah bin Bayah dari Mauritania, Dr. Musthafa Cheric selaku Mufti Bosnia, Syeikh Ayid Al Dhusari, pengajar Aqidah di Universitas Malik Saud, Dr. Abdullah Nasif, dan Dr. Hani Abdullah Syakur dari Universitas Malik bin Abdul Aziz, Dr. Abdul Wahhab Nasir At Turairi, Wakil Musyrif situs Al Islam Al Yaum, Dr. Muhammad Syam dari India, Prof. Dr. Arif Ali Nayif dari Uni Emirat Arab, Prof. Ahmad Ozel dari Turki. Syeikh Habib Ali Jufri dari Yaman, Dr. Ali Daghi dari Al Ittahad Al Alami li Ulama Al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Internasional). [mrd/tho/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Vaksin Meningitis Halal Baru Ada Lima Tahun Lagi?
Tulisan selanjutnya Fatwa Haram Rokok karena Dampaknya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

17 Oktober 2026 10:07
Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

16 Oktober 2026 15:36
Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?