Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Indonesia Urutan Empat Dunia Buka Situs Pornografi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2010 17:17
Bagikan
Bagikan

 
Hidayatullah.com– Ketua Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK), sebuah LSM di tanah air, Peri Umar Farouk, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama 2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang suka membuka internet untuk situs pornografi.

“Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari beberapa negara di Asia, setelah Vietnam, Kroasia,” kata Ketua Gerakan JBDK Pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor:44/2008 tentang pornografi di Kendari, Rabu.

Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Pusat.

Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat penting, karena selama UU Nomor: 44/2008 itu lahir, seakan-akan masyarakat belum tahu apa pengaruh UU itu dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air sebagai dampak dari teknologi internet.

Ia mengatakan, kegemaran masyarakat Indonesia mengakses dengan kata kunci “sex” pada jaringan internet, datang dari kalangan remaja dengan usia antara 14-26 dan 30-45 tahun. Mereka dari di seluruh daerah di Indonesia, dengan mengakses di warung telekomunikasi (warnet) dan perkantoran.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi (pasal 17) dalam UU Pornografi tersebut.

Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Warga masyarakat yang melakukan, pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat, dan memperbanyak dan menyebarluaskan, maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” katanya.

Oleh karena itu, kata Peri Umar, dengan kegiatan sosialisasi UU Pornografi tersebut, meskipun sifatnya sangat singkat tetapi pemahaman terhadap pornografi, khususnya bagi peserta yang ikut pertama kali, bisa mensosialisasikan kepada orang lain ataukah tetangga terdekatnya.

Sudah saatnya, bagi lingkungan kerja, perusahaan atau koperasi, membuat kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas badan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya.

“Bila perlu cantumkan pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan potisi di DPRD Sultra, Kadir Ole mengatakan, mendukung langkah pemerintah dan masyarakat terkait dengan pemberlakuan UU pornografi dan sekaligus pemberian sanksi bagi mereka yang terbuka menggunakan akses internet untuk membuka situs pornografi.

Menurut Kadir, sebagai warga negara yang khawatir terhadap menggejalanya pornografi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, layak untuk menuntut pemerintah serius dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pornografi.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, tentu akan memberi nilai positif bagi proses pencegahan dan pelarangan, terutama bagi anak-anak remaja kita yang kerap bersinggungan dengan industri teknologi informasi melalui komputer. Lebih berbahaya adalah anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar (SD) dan SLTP yang baru tahu membuka jaringan internet,” katanya.

Setiap orang tua bangga bila anaknya yang pada usia dini sudah membuka internet, tetapi mereka menghadapi bahaya terkait maraknya video mesum artis papan atas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Semua orang tua was-was bila anaknya ke warnet lalu membuka internet pornografi tersebut. [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenderal AS Dicopot Setelah Kritik Pejabat
Tulisan selanjutnya Sarkozy Tak Malu Mengemis Kepada Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban

Berita
13 Juni 2026 15:11
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI

Terbaru

  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?