Hidayatullah.com — Tim Pembela Muslim (TPM) I Made Rahman mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Amir Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, tumpul dan tidak jelas.
Menurut I Made Rahman, jaksa tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi kesalahan Ba’asyir. Termasuk menjelaskan perbuatan ingin mendirikan Negara Islam atau tindakan terorisme seperti yang dituduhkan.
“Kita tidak menemukan indikasi ketajaman fikiran pada Jaksa. Makanya kita tanyakan kepada Jaksa apakah JAT dipersoalkan karena ingin mendirikan Negara Islam atau karena tindakan terorisme,” kata Made usai sidang di PN Jakarta Selatan Jl Ampera Raya, Senin (14/2) kemarin.
Menginginkan untuk mendirikan Negara Islam, kata Made, hal itu tidak bisa dikategorikan melanggar hukum dan merupakan hal yang lumrah di negeri ini.
“Mendirikan Negara Islam itu hal yang biasa-biasa saja dan tidak melanggar konstitusi,” papar Made.
Sebelumnya, jaksa menyinggung soal Jama’ah Anshorut Tauhid pimpinan Abu Bakar Ba’asyir dengan menyatakan bahwa JAT bermaksud menegakkan Daulah Islam (Negara Islam) atas instruksi Ba’asyir. Jaksa juga menyebutkan bahwa pelatihan militer di Aceh adalah sepengetahuan dan atas instruksi dari Ustadz Abu.
Peryataan jaksa ini mememantik protes dari tim kuasa hukum Ba’asyir. Kuasa Hukum Baasyir meminta kejelasan dan kepastian apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Ustadz Abu, apakah maksud pendirian Daulah Islam atau masalah pelatihan militer di Aceh.
Pengacara Ba’asyir dari TPM M Assegaf, menyatakan sidang Ustadz Abu adalah rekayasa seperti dua sidang sebelumnya yang mengaitkan Ba’asyir dengan terorisme.
“Sidang kali ini merupakan rekayasa. Ini rekayasa episode ketiga,” tegas Assegaf.
Dulu, lanjut Assegaf, rekayasa terhadap Ba’asyir dengan tuduhan berada di belakang Bom Bali dan selanjutnya Bom Marriot, namun kedua tudingan itu tidak pernah terbukti. Sekarang, yang ketiga, dituduh melakukan teror di Aceh, juga belum juga bisa dibuktikan.
Sementara itu, Ba’asyir menilai dakwaan dan sidang yang sedang mengadili dirinya tersebut adalah rekayasa.
“Sidang ini rekayasa karena saya membela Islam bukan mencuri atau korupsi seperti Gayus Tambunan,” kata Ustad Abu.
Sidang selanjutnya direncanakan akan berlangsung pekan depan, Kamis (24/2) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Tim Kuasa hukumnya. *bil