Hidayatullah.com – Pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah berlangsung sembilan tahun. Untuk itu, harus terus menerus disempurnakan, sehingga pelaksanannya benar-benar sempurna (kaffah). Jika selama ini manajemen syariat Islam di bawah sebuah instansi, Dinas Syariat Islam, maka otoritasnya harus dikembalikan kepada gubernur, sehingga semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dapat berperan makisimal dalam pelaksanaan syariat Islam sesuai bidang tugas masing-masing.
Demikian dikatakan Ketua Pengurus Wilayah Dewan Da’wah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh, Drs Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA, dalam “Diskusi Publik Syariat Islam” di Wisma Permata Hati, Banda Aceh, baru-baru ini.
Diskusi itu diselenggarakan Ikatan Da’i Indonesia (Ikadi) Aceh, dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), dihadiri 23 perwakilan Ikadi kabupaten/kota seluruh Aceh.
Menurut Hasanuddin, dalam empat tahun kepemimpinan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terjadi kemunduran semangat dan kegiatan pelaksanaan syariat Islam. Hal ini terjadi akibat lemahnya komitmen seorang pemimpin terhadap syariat Islam. Penyebab lainnya karena tanggungjawab pelaksanana syariat Islam sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Syariat Islam.
“Kasus paling menonjol lemahnya komitmen seorang pemimpin daerah, yaitu tidak ditandatanganinya Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat, yang telah disahkan DPRA pada 14 September 2009, sehingga tak bisa digunakan hingga sekarang,” kata Hasanuddin, yang juga Dosen Fakultas Syariah IAN Ar-Raniry.
Alasan gubernur tidak menandatangani dua qanun itu, karena DPRA memasukkan pasal hukuman rajam bagi penzina. Alasan itu, menurut Hasannuddin terlalu dibuat-buat, karena pelaksanaan rajam harus mengacu kepada ketentuan hukum Islam, misalnya harus ada empat orang saksi. “Bukankah sangat sulit kita menghadirkan empat saksi yang melihat langsung zina dilakukan, dan gubernur pun tak perlu takut atas tekanan Barat yang menggangap rajam melanggar HAM,” tambahnya.
Untuk itu, kata Hasanuddin, menyongsong Pemilukada gubernur dan 17 bupati/walikota Oktober 2011 serentak di seluruh Aceh, lembaga dakwah dapat mensosialisasikan kriteria calon pemimpin yang memiliki komitemen tinggi untuk penegakan syariat Islam. “Aneh saja, masih ada ulama yang menganggap calon pemimpin yang tak shalat lima waktu bisa dipilih dalam Pemilukada nanti,” kata Hasanuddin.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam presentasinya dengan topik “Problematika Penegakan Syariat Islam di Bumi Aceh“, Hasanuddin, menguraikan beberapa tantangan implementasi syariat Islam, seperti adanya campur tangan negara luar, budaya dan hukum nasional yang belum mendukung penerapan syariat Islam di Indonesia.
“Kita masih juga dihadapkan pada tantangan media dan internet yang bisa melemahkan syariat. 90% remaja kita pernah mengakses film porno, ini cukup berbahaya bagi moralitas,”nya.
Dialog publik berakhir menjelang shalat maghrib, dihadiri puluhan utusan Ormas Islam dan lembaga dakwah. */Sayed Husen, Aceh