Hidayatullah.com–Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan jaksa terhadap kasus Prita Mulyasari. Din menilai, putusan MA telah mencederai rasa keadilan.
“Rasa keadilan pribadi saya terusik dengan adanya putusan MA. Menurut saya ini adanya diskriminasi, adanya keberpihakan kepada kepentingan bisnis,” ujar Din saat menerima Prita di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2011.
Menurutnya, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Ia secara tegas siap membantu Prita dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Din menyatakan, Prita tidak sendirian. “Saya, bersama organisasi masyarakat, bersama Muhamadiyah, bersama organisasi kepemudaan, dan semua rakyat ingin membantu Mbak Prita dalam mengajukan PK ini. Jadi Mbak Prita tidak tanda tangan-PK nya sendiri. Ini sebagai bukti terusiknya rasa keadilan kepada masyarakat,” tutur Din.
Dia berjanji akan memobilisasi seluruh organisasi di bawah naungan Muhammadiyah untuk membantu secara moril untuk Prita. “Jika Mbak Prita butuh dukungan tanda tangan untuk dijadikan lampiran, baik dari ormas, tokoh individu, dan lain-lain, warga Muhamadiyah siap membantu. Saya bisa kerahkan,” tegasnya.
Dia juga menyentil penegak hukum yang dinilainya teks book dalam menerapkan hukum. Apalagi yang melibatkan rakyat kecil. “Saya juga ingin mengetuk hati nurani penegak hukum agar bersikap adil. Agar hakim tidak terpaku pada hukum teks semata,” ucapnya.
Pertemuan itu dihadiri beberapa perwakilan organisasi sayap Muhammadiyah, antara lain Aisyiyah, Badan Musyawarah Organisasi Wanita Islam Indonesia, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, serta Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Prita mengucapkan terima kasih atas dukungan yang besar dari Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan warga Muhammadiyah. “Saya juga ucapkan terimakasih atas tawaran bantuan dari teman-teman Pak Din, semoga perkara hukum saya ini berlangsung cepat dan baik. Semoga ini jadi barokah dan jadi berkah hukum di Indonesia. Biarkan saya menjadi pemicu dalam kasus ini, agar tidak muncul kasus-kasus seperti ini lagi,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar enggan menanggapi putusan kasasi terhadap Prita Mulyasari. Patrialis justru mengusulkan, ke depannya bila ada perkara bisa diselesaikan dengan mediasi, tidak perlu bermuara sampai penjara.
“Ini konsep berbeda dengan putusan MA. Sekali lagi saya tidak mau mengomentari putusan MA,” kata Patrialis, Selasa (12/7). Menurut dia, konsep itu akan masuk pada RUU KUHP dan RUU Peradilan Anak. “Karena kita bicara masalah hati dan kemanusiaan,” ujarnya.*