Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag: UU Produk Halal Sangat Membantu Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2011 21:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar berpendapat bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan sangat membantu masyarakat sebagai konsumen jika menghadapi suatu persoalan dengan produk yang dibeli. Undang-Undang Jaminan Produk Halal tersebut akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Nazaruddin Umar menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan menjadi acuan hukum bagi masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Posisi masyarakat akan sangat kuat dibanding saat menyelesaikan sebuah persoalan tanpa landasan hukum yang berlaku.

“Kita berharap dengan undang-undang ini nanti lahir, maka ada dasar hukum untuk melakukan tindakan. Kalau sekarang kan nggak ada, jadi lebih hanya sekedar imbauan moral. Tapi nanti kalau sudah diundangkan kan ada unsur-unsur pidananya tentu kan,” ujar Nazaruddin Umar, Rabu (26/10/2011), dilaporkan VOA.

Namun, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hariyadi Sukamdani berpendapat Kadin bersama berbagai asosiasi dengan tegas menolak sertifikasi jaminan produk halal diwajibkan melalui undang-undang.

Menurutnya aturan terkait sertifikasi halal seharusnya bersifat sukarela. Kadin khawatir jika diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka akan berdampak negatif bagi sektor usaha kecil dan menengah atau UKM dengan keterbatasan UKM dari segi sumber daya manusia dan keuangan karena sertifikasi halal yang diwajibkan akan dikenakan biaya mahal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hariyadi Sukamdani mengatakan, “Mereka banyak yang belum tersosialisasi atau sadar mengenai dampak daripada penerapan undang-undang jaminan produk halal ini dilakukan sebagai mandatori atau diwajibkan, yang tidak kalah pentingnya juga adalah pendapat dari masing-masing tenaga ahli yang terkait dengan masalah audit, itu juga perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa auditnya untuk hal-hal ini juga tidak sesimpel apa yang dibayangkan oleh sebagian besar dari anggota DPR.”

Semula RUU Jaminan Produk Halal akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2011, namun ditunda karena berbagai alasan. Dalam undang-undang tersebut nantinya setiap produk diwajibkan melalui proses jaminan halal sebelum dipasarkan dan berlaku selama lima tahun.

Pemerintah dan DPR sedang membahas dimungkinkannya bagi usaha kecil untuk bebas dari berbagai pungutan biaya sertifikasi halal, namun untuk usaha menengah dan besar akan dipungut biaya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.*

Keterangan foto: Penyediaan makanan halal di Amerika Serikat.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Sanggup Atasi Sendiri Turki Terima Bantuan Asing
Tulisan selanjutnya Proyek KA Haramain Tahap 2 Digarap Spanyol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?