Hidayatullah.com– Enam calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh 2011, oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinyatakan lulus uji mampu baca Al Quran.
“Keputusan dewan juri menyatakan keenam kandidat dikategorikan mampu membaca Al Quran. Dengan demikian keenamnya dinyatakan lulus,” kata Ketua Pokja Uji Mampu Baca Al Quran KIP Aceh, Teungku Akmal Abzal dalam konferensi pers di Media Center KIP, Rabu (26/10/2011).
Tes mampu baca al Quran ini disiarkan langsung stasiun TVRI Banda Aceh, Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh dan Radio Baiturrahman. Siaran ulang juga disiarkan Aceh TV pada Rabu sore dan malam.
Menurut pantauan laman Serambi Indonesia, acara test baca Al Quran ini diikuti masyarakat luas. Masyarakat berkumpul di depan TV di tempat-tempat umum dan perkantoran. Mereka memberikan respon atas apa yang mereka lihat. Berbagai komentar dilontarkan mengenai kemampuan masing-masing kandidat.
Masing-masing kandidat membaca enam ayat di juz 1-29 dan satu surah di Juz Amma (juz 30). Teuku Suriansyah mendapat giliran pertama, disusul Irwandi Yusuf, Muhyan Yunan, Muhammad Nazar, dan Nova Iriansyah. Kandidat paling akhir yaitu Teungku Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang).
Di antara para kandidat yang tampil, Muhammad Nazar yang kini menjabat sebagai Wagub Aceh, mendapat sambutan hangat dari jamaah pengunjung masjid. Suara tepukan tangan pengunjung Masjid Raya Baiturrahman terdengar sesaat Nazar usai melantunkan ayat suci Al Quran di depan dewan juri.
Sempat juga terdengar “Allah, Allah” begitu Nazar usai membacakan “Bismillah” dengan gaya ala qari. Kandidat lain yang juga mendapat apresiasi dari pengunjung, yakni Teungku Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang). Pimpinan pesantren Lembaga Pendidikan Islam Dayah Almuhajirin Tgk Chiek Diujeuen Lampisang Tunong, Seulimuem, Aceh Besar itu mendapat giliran terakhir membacakan enam ayat suci Al Quran, surah An-Nahl dan An-Nur, serta satu surah di Juz Amma yaitu Al-A’la.
Tiga kandidat gugur
Ketua Pokja Uji Mampu Baca Al Quran KIP Aceh Teungku Akmal Abzal menyebutkan, KIP tidak melakukan koreksi dan intervensi terhadap hasil uji mampu baca al Quran para kandidat ini.
“Dewan juri telah melakukan penilaiannya,” kata Akmal. “Mengenai penentuan siapa nilai tertinggi atau terendah, itu ranahnya dewan juri. KIP sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.
Akmal menyebutkan, dari 17 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, empat daerah, yaitu Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Lhokseumawe, melaksanakan uji baca al Quran hari Kamis (27/10/2011). 13 daerah yang sudah melaksanakan uji mampu baca Al Quran, hanya Aceh Utara yang belum mengumumkan hasilnya.
Dari 13 kabupaten/kota tersebut, tiga kandidat dinyatakan tidak lolos. “Satu orang di Aceh Singkil, satu di Aceh Timur, dan satu di Aceh Barat Daya,” kata Akmal.
Dia menyebutkan, kandidat di Aceh Singkil yang tidak lolos baca Al Quran karena yang bersangkutan menolak untuk mengikuti tes. “Ini merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti. Kalau tidak ikut, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” tambahnya.*
Keterangan foto (dari atas kiri): Muhammad Nazar, Irwandi Yusuf, Tgk. Ahmad Tajudin, Nova Iriansyah, Muhyan Yunan, Teuku Suriansyah. Foto: Serambi .