Hidayatullah.com– Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menolak rencana pengesahan Raperda Minuman Beralkojol (Miras), oleh DPRD Solo. Menurut LUIS, pengesahan Raperda tersebut sama saja dengan melegalkan miras beredar luas di Kota Solo.
Seperti diketahui, tingginya angka peredaran minuman keras (Miras) di Kota Bengawan itu dinilai cukup mengkhawatirkan. Apalagi terbukti dengan maraknya tindak kriminal akibat pengaruh Miras.
Untuk itulah, DPRD setempat di berapa pemberitaan sedang mengebut guna segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran Miras.
Namun menurut LUIS, pengesahan Raperda tersebut sama saja dengan melegalkan miras beredar luas di Kota Solo.
“Raperda tentang Minuman Beralkohol di Surakarta jelas-jelas mengijinkan produksi, distribusi, penyedia maupun peminum MIRAS, sementara MIRAS diharamkan dalam agama Islam, “ demikian salah rilis yang dikirim LUIS ke kantor redaksi hidayatulah.com, Kamis (22/12/2011).
Selain itu, menurut LUIS, dalam rancangan di Raperda baru ini tak ada sanksi tegas untuk para pengguna atau pemabok.
“Raperda Minuman Beralkohol tidak memberi sanksi apapun kepada Peminum minuman beralkohol,” tulis pernyataan yang ditanda-tangani Ketua LUIS, Edi Lukiyo, SH dan Sektetaris LUIS Drs.Yusuf Suparno.
Menurut LUIS, Raperda ini justru lebih berpihak kepada para produsen, distributor, sub distributor maupun pengecer. Buktinya, mudahnya mendapatkan izin dari Walikota Surakarta.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DPRD Solo, Selasa (20/12/2011), siang, LUSI meminta Ketua Pansus Raperda Miras untuk mengoreksi, merevisi, dan mengembalikan Raperda ke Wali Kota. LUIS juga meminta menindak tegas para produsen, distributor, penjual, penyedia, dan peminum miras dengan hukuman enam bulan penjara, serta meminta pemabuk diberikan hukuman cambuk.*
Keterangan: Ketua LUIS Edi Lukito SH menyerahkan Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Raperda Miras kepada Ketua DPRD Surakarta FY. Sukasno dan Anggota Dewan Asih Sunyoto, S.Pd