Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ABI: Praktek Mut’ah di Iran Susah Ditemui

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Januari 2012 05:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus menanggapi isu tarif nikah mut’ah yang dilansir sebuah situs http://www.aansar.com, Iran yang merilis tentang tarif nikah mut’ah.

Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini.
“Ketahuilah, tokoh-tokoh Syi’ah menolak masalah itu (mut’ah). Mari kita lawan Zionis-Israel,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (12/01/2012).

Menurut Hasan, setelah masalah pelarangarangan nikah mut’ah di zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah, menurut Hasan tetap memperbolehkannya, karena itu dianggap sebagai hukum. Ia juga mengakui, di kalangan Syi’ah masih tetap meyakni dunia pernikahan; daim (nikah selamanya/permanen) dan mut’ah (sementara).

“Muslim Syi’ah percaya dua pernikahan, daim dan mut’ah,” ujarnya.

Adapun jika kemudian kalangan Sunni menolaknya, ia mengaku tetap menghargai.
Hanya saja menurutnya, dalam prakteknya dewasa ini, termasuk di Iran sendiri, nikah mut’ah jarang bisa ditemui.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam prakteknya, di Iran, sangat susah ditemui. Apalagi ada tarifnya, “ ujarnya kepada hidayatullah.com.

Ijma’

Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami’ Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.

Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah telah terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikah mut’ah. Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyimpulkan bahwa sebelumnya pernikahan jenis ini pernah dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Imam Nawawi bahkan menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah mut’ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat).*

Keterangan: Syi’ah Iran dalam peringatan ulang tahun Imam Mahdi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migratesyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benarkah Ada Tarif Nikah mut’ah?
Tulisan selanjutnya Islamofobia di Belanda, Lebih Luas dari Perkiraan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Berita
21 Juli 2026 06:30
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?