Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ABI: Praktek Mut’ah di Iran Susah Ditemui

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Januari 2012 05:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus menanggapi isu tarif nikah mut’ah yang dilansir sebuah situs http://www.aansar.com, Iran yang merilis tentang tarif nikah mut’ah.

Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini.
“Ketahuilah, tokoh-tokoh Syi’ah menolak masalah itu (mut’ah). Mari kita lawan Zionis-Israel,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (12/01/2012).

Menurut Hasan, setelah masalah pelarangarangan nikah mut’ah di zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah, menurut Hasan tetap memperbolehkannya, karena itu dianggap sebagai hukum. Ia juga mengakui, di kalangan Syi’ah masih tetap meyakni dunia pernikahan; daim (nikah selamanya/permanen) dan mut’ah (sementara).

“Muslim Syi’ah percaya dua pernikahan, daim dan mut’ah,” ujarnya.

Adapun jika kemudian kalangan Sunni menolaknya, ia mengaku tetap menghargai.
Hanya saja menurutnya, dalam prakteknya dewasa ini, termasuk di Iran sendiri, nikah mut’ah jarang bisa ditemui.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam prakteknya, di Iran, sangat susah ditemui. Apalagi ada tarifnya, “ ujarnya kepada hidayatullah.com.

Ijma’

Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami’ Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.

Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah telah terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikah mut’ah. Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyimpulkan bahwa sebelumnya pernikahan jenis ini pernah dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Imam Nawawi bahkan menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah mut’ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat).*

Keterangan: Syi’ah Iran dalam peringatan ulang tahun Imam Mahdi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migratesyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Benarkah Ada Tarif Nikah mut’ah?
Tulisan selanjutnya Islamofobia di Belanda, Lebih Luas dari Perkiraan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?