Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Perkawinan Tahun 1974 Di Bawah Ancaman?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Maret 2012 08:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui status hukum anak di luar nikah dan mempunyai hubungan dengan ayah biologisnya masih menyisahkan masalah di kalangan umat Islam.

Sebagaimana diketahui,  sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD, Jumat (17/02/2012) membacakan putusan tersebut di gedung MK,  terkait Judicial Review Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diajukan penyanyi dang-dut, Machica Muchtar.

Hasilnya,  MK memenangkan pihak Machica dan menilai, pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan  dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya,” Kata Mahfud.

Putusan MK langsung disambut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan meminta pemerintah serta DPR merevisi Undang-undang Perkawinan tahun 1974, agar substansi hukum bisa memberi keadilan pada perempuan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemerintah, utamanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus segera menyosialisasikan keputusan ini dalam koordinasi lintas kementrian atau lembaga, terkait Surat Keputusan Menteri KPPPA No 1/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Perempuan dan Anak korban,” kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti, di Jakarta, Senin, (27/02/2012) kemarin.

Namun menurut pakar fiqih lulusan universitas Islam Madinah, Dr. Arifin Badri, keputusan MK itu akan berdampak pada banyak aspek hukum dalam Islam.

“Dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut perwalian, nasab serta waris,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (01/02/2012) kemarin.

Menurut pengajar di STDI Imam Syafi’i Jember dan Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) ini, dampak keputusan ini bisa menjadi ancaman bagi UU Perkawinan yang sekarang, yang telah diperjuangkan para ulama pendahulu di Indonesia.

Pernyataan ini sekaligus menjawab desakan kalangan aktivis perempuan yang telah mendesak pemerintah dan pihak DPR segera merevisi UU Perkawinan tahun 1974.

“Jika itu dilakukan, orang berzina akan mendapat legitimasi hukum. Ibu-ibu yang anaknya berpacaran secara bebas, bahkan yang telah hamil sudah tidak perlu khawatir lagi karena ada perlindungan hukum.”

“Bahkan yang lebih menghawatirkan, single parent akan menjadi trend, sebagaimana layaknya di Barat,” tambahnya.

Nikah Siri Ok, Zina NO!

Sementara itu, Ketua PWNU Jawa Timur, KH. M. Hasan Mutawakkil Allallah menolak keputusan ini. Menurut Mutawakkil, penerimaan negara secara administrasi terhadap anak di luar nikah justu memungkinkan perzinahan di Indonesia semakin marak. Karena efek dari langkah MK itu membuka trend kemaksiatan, sebab tak ada konsekuensi tegas bagi anak hasil zina.

Menurut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini, dalam Islam, hak keperdataan hanya berlaku kepada anak hasil nikah secara agama meskipun tidak tercatat di lingkungang kantor urusan agama (KUA) alias siri. Menurutnya,  pernikahan siri (nikah syar’i) tidak berbeda dengan pernikahan resmi yang tercatat di KUA, hanya saja praktinya pernikahan siri tidak tercatat di KUA.

Hal senada disampaikan H. Ilhamullah Sumarkan, Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (PWLDNU) Jawa Timur yang mempertegas sikap penolakan NU Jatim. Legalitas anak di luar nikah tidak sejalan dengan nilai-nilai agama Islam. Sebab, zina dilarang keras maka yang dihasilkan pun juga tidak diakui.

“Jelas penerimaan anak diluar nikah sangat bertentangan dengan hukum Islam,” kata Sumarkan sebagaimana dikutip Koran milik NU, Duta Masyarakat, Rabu, 28 Februari 2012 kemarin.

Sebelumnya, penentang keputusan MK juga datang dari Musliman dan PBNU. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, secara hukum Islam anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah tidak memiliki hak perwalian dari bapak biologisnya.

“Anak perempuan yang lahir di luar perkawinan, ayah biologisnya tetap tidak boleh menjadi wali saat anaknya menikah,” kata Said Aqil di Jakarta, Selasa (28/02/2012) dikutip Republika Online.

Menurut Said Aqil, dalam kasus seperti itu,  maka anak di luar nikah sah harus menggunakan wali hakim. Jika memaksakan ayah biologis menjadi wali, maka pernikahan dianggap tidak sah. Masalahnya, desakan untuk merevisi UU Perkawinan ini terus menggelinding.*

Foto: ilustrasi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media Islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yahudi Ortodoks dan Sekuler Ribut Soal Wajib Militer
Tulisan selanjutnya Menguatkan Cinta dengan Bijak Menyikapi Problematika Rumah Tangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?