Hidayatullah.com–Dengan memperhatikan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, dan dakwah Islam khususnya, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) terus memantau secara ilmiah dan syar’iyah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak Perdata Anak di Luar Perkawinan berikut kontroversi dan perdebatan publik di seputarnya.
Menurut MIUMI, putusan tersebut telah menimbulkan kegelisahan, kebingungan, dan bahkan keguncangan di kalangan umat Islam.
Tidak cuma itu, dikuatirkan putusan tersebut bakal mengubah tatanan kehidupan umat Islam. Apalagi jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin membonceng isu tersebut, misalnya dengan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan No.1 tahun 1974 yang disinyalir membawa misi pengarusutamaan gender dan liberalisasi yang akan merusak tatanan hukum Islam, demikian rilis MIUMI yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Senin, (19/03/2012).
Dalam pernyataan sikapnya, MIUMI menyatakan mendukung Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, yang menyatakan bahwa: “Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.”
Dalam rilis yang ditanda-tangani Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi sebagai Ketua MIUMI dan Bachtiar Nasir, Lc. MM sebagai Sekjen, lembaga ini menghimbau kepada pemerintah dan masyarakat luas untuk mematuhi fatwa tersebut dalam upaya memperbaiki tatanan kehidupan umat Islam terutama di bidang moral dan sosial.
Selanjutnya, MIUMI juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menganulir putusan No. 46/PUU-VIII/2010 demi menghindari mafsadat (kerusakan) yang luar biasa dalam tatanan hukum agama dan sosial akibat dikeluarkannya putusan itu, karena jelas-jelas bertentangan dengan Syariat Islam dan berpotensi memicu perzinahan yang lebih meluas.
Fatwa MUI
Seperti telah diberitakan di media massa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah merespon Putusan MK tersebut dengan menyampaikan beberapa butir poin penting dalam jumpa pers di Gedung MUI Jl. Proklamasi No.51 Menteng pada Selasa, (13/3/2012). di antara isinya; MUI menilai putusan MK sangat berlebihan, melampaui batas, dan bersifat overdosis, serta bertentangan dengan ajaran Islam dan pasal 29 UUD 1945.
MUI juga menilai akibat nyata putusan MK itu, kini kedudukan anak hasil zina sama dengan kedudukan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. Karenanya, Putusan MK itu dianggap melegalkan hubungan di luar nikah tanpa
mengkhawatirkan masa depan anak. Persepsi tersebut terbentuk karena walau tidak terikat perkawinan, anak hasil hubungan zina tetap memiliki hak nafkah, nasab, perwalian nikah, dan waris.*