Hidayatullah.com—Jika tak ada aral-melintang, Selasa (27/03/2012) besuk, organisasi Muhammadiyah akan memimpin delegasi pemohon uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak Gas dan Bumi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin di Surabaya, Senin (26/03/2012) siang.
“Selasa (27/03/2012) besuk, saya akan memimpin sebagai delegasi pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguji Undang-Undang tentang Migas ini yang kita nilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Din dalam acara diskusi tentang BBM dan Migas di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Sutorejo 73-77 Surabaya yang dihadiri ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Muhammadiyah mengklaim gerakannya ini juga telah didukung banyak organisasi bahkan perorangan.
“Sementara sudah lebih dari 50-an, untuk peroroangan lebih banyak lagi, “ ujarnya.
Menurut Din, PP Muhammadiyah juga berencana akan mengajukan surat kedua kepada Mahkamah Konstitusi (MK) apakah rencana menaikkan BBM 1 April mendatang telah sesuai dengan keputuan MK atau bertentangan, di mana pada tahun 2005 juga telah membatalkan beberapa pasal tentang Migas ini, khususnya pasal 28 ayat 2, yang intinya, harga BBM di dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisma pasar bebas.
“Nah, nanti jika menaikan BBM, harga Petamax dll berdasarkan harga pasar, berarti pemerintah telah melanggar UU dan Keputusan MK juga melanggar UUD 45 dan bisa disimpulkan bahwa pemerintah kita telah melakukan tindakan inkonstitusional.
“Jika sudah inskonstitusional akan berujung pada impeachment dan itu urusannya DPR.”
Menurut Din, apa yang dilakukan Muhammadiyah ini tidak lebih dari usaha amar ma’ruf nahi munkar, yang juga merupakan salah satu misi lahirnya Muhammadiyah. Selain itu, Muhammadiyah tidak ingin bangsa Indonesia tergadaikan kedaulatannya oleh bangsa lain.
“Muhammadiyah tidak ingin kedaulatan Negara hanya akan menguntungkan pihak asing. Jika ini tidak segera dilakukan, harkat dan kedaulatan Negara akan tergadaikan.”
Acara diskusi ini juga menghadirkan salah satu anggota dewan dari PDI-P, Dr. Ir Arif Budimanta S dan pakar perminyakan Indonesia, Dr. Qurtubi.*