Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah akan Pimpin Permohonan Uji Materi ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2012 19:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Jika tak ada aral-melintang, Selasa (27/03/2012) besuk, organisasi Muhammadiyah akan memimpin delegasi pemohon uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Pengelolaan Minyak Gas dan Bumi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin di Surabaya, Senin (26/03/2012) siang.

“Selasa (27/03/2012) besuk, saya akan memimpin sebagai delegasi pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguji Undang-Undang tentang Migas ini yang kita nilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Din dalam acara diskusi tentang BBM dan Migas di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Sutorejo 73-77 Surabaya yang dihadiri ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Muhammadiyah mengklaim gerakannya ini juga telah didukung banyak organisasi bahkan perorangan.

“Sementara sudah lebih dari 50-an, untuk peroroangan lebih banyak lagi, “ ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Din, PP Muhammadiyah juga berencana akan mengajukan surat kedua kepada Mahkamah Konstitusi (MK) apakah rencana menaikkan BBM 1 April mendatang telah sesuai dengan keputuan MK atau bertentangan, di mana pada tahun 2005 juga telah membatalkan beberapa pasal tentang Migas ini, khususnya pasal 28 ayat 2, yang intinya, harga BBM di dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisma pasar bebas.

“Nah, nanti jika menaikan BBM, harga Petamax dll berdasarkan harga pasar, berarti pemerintah telah melanggar UU dan Keputusan MK juga melanggar UUD 45 dan bisa disimpulkan bahwa pemerintah kita telah melakukan tindakan inkonstitusional.

“Jika sudah inskonstitusional akan berujung pada impeachment dan itu urusannya DPR.”

Menurut Din, apa yang dilakukan Muhammadiyah ini tidak lebih dari usaha amar ma’ruf nahi munkar, yang juga merupakan salah satu misi lahirnya Muhammadiyah. Selain itu, Muhammadiyah tidak ingin bangsa Indonesia tergadaikan kedaulatannya oleh bangsa lain.

“Muhammadiyah tidak ingin kedaulatan Negara hanya akan menguntungkan pihak asing. Jika ini tidak segera dilakukan, harkat dan kedaulatan Negara akan tergadaikan.”

Acara diskusi ini juga menghadirkan salah satu anggota dewan dari PDI-P, Dr. Ir Arif Budimanta S dan pakar perminyakan Indonesia, Dr. Qurtubi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslammigasMKMuhammadiyahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Gelar Pameran Halal Internasional
Tulisan selanjutnya As Suwaidan: Jika Islamis Jadi Tiran Kita Revolusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?