Hidayatullah.com—Dinilai Berdasarkan Keputusan Gubernur no: 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah (JAI) di Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jatim menghimbau Polda membatalkan acara seminar Ahmadiyah di STAIN Ponorogo.
“Terkait dengan hal tersebut di atas mohon kiranya pemerintah mengambil langkah-langkah strategis,koordinatif dan antisipatif dalam rangka mejaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur dengan melarang dan membatalkan kegiatan tersebut,” demikian surat MUI yang dikirim ke Kapolda Jawa Timur.
Surat bernomor B- 55c/MUI/JTM/III/2013 dari MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jatim, KH. Abdusshomad Buchor dan Sekretaris MUI Ainul Yaqin,S.Si. M.Si tersebut juga ditembuskan pada Pangdam V Brawijaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov.Jawa Timur, Bupati Ponorogo, MUI Kab.Ponorogo dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Ponorogo.
Surat himbauan ini muncul setelah Senat Mahasiswa Jurusan (SMJ) Ushuluddin STAIN Ponorogo berencana menggelar acara Seminar Nasional “Membincang Ahmadiyah dalam Konteks Berislam di Indonesia”, yang rencananya akan digelar pada hari Rabu, 20 Maret 2013.
Acara yang akan digelar di Graha Wato, STAIN Ponorogo ini direncanakan menghadirkan wakil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pembela pluralisme agama dan pihak Ahmadiyah. Di antaranya; ada Ahmad Suady (Aktivis Pluralis dari The Wahid Institute), Dr Muh Roy (UII Yogjakarta) dan Abd Rozak (Ahmadiyah).
Menurut MUI, himbauan itu disampaikan karena masalah Ahmadiyah dan aliran sesat di Jawa Timur masih dinilai rawan dan sensitif.
“Masalah Ahmadiyah dan aliran sesat di Jawa Timur ini masih cukup sensitif dan rawan,” ujar Mohammad Yunus dari MUI Jawa Timur kepada hidayatullah.com, Senin pagi.
MUI menilai, penyelenggarakan seminar tetang Ahmadiyah tersebut merupakan pelanggaran terhadap keputusan no : 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah (JAI) di Jawa Timur yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Pergub No: 55 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Mewaspadai Aliran Sesat di Jatim karena dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban di Jawa Timur.
Sementara itu, saat berita ini diturunkan pihak STAIN Ponorogo belum bisa dikonfirmasi.*