Hidayatullah.com–Jengah dengan tayangan tak mendidik di televisi terkait perseteruan tidak kunjung usai antara paranormal Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet, membuat pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor ke polisi. Dalam laporan itu HAMI bermaksud menyetop tayangan perseteruan tersebut, sekaligus melaporkan Eyang Subur atas tindakan penodaan agama.
Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi yang tidak juga memproses kasus mereka ke pihak kepolisian. Keduanya malah memperpanjang polemik di media massa. Mereka sudah membuat tayangan di televisi menjadi tidak sehat.
“Kami atas nama masyarakat merasa prihatin. Selama tiga minggu pemberitaan tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet,” tegas Sunan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2013) malam.
Langkah yang dianggap tercepat untuk menghentikan polemik ini, sambungnya, adalah dengan pelaporan kepada kepolisian. Tujuannya, mengusut delik pidana yang selama ini dituding-tudingkan oleh pihak Adi.
“Jadi kami dari HAMI resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam,” kata Sunan,
Dalam laporan bernomor 1177/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2013 itu, seperti diberitakan Metro TV, Eyang dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
Tepatnya, Pasal 156 a UU KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama, agar Seseorang tidak Menganut Agama Apa pun. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun.
Delik pelaporan ini sendiri terkait dengan pengakuan sejumlah mantan murid Eyang Subur, yang salah satunya adalah Adi Bing Slamet. Mereka menyebut Eyang Subur yang beristeri sembilan itu mengajarkan ritual keagamaan dengan mengabaikan kewajiban shalat lima waktu.
Sembahyang pun dilakukan tanpa berwudhu, dan dilakukan dengan posisi bertapa. Adi juga mengaku diajarkan untuk membenci sibol-simbol keagamaan dan membahasa-Indonesiakan kalimat-kalimat pujian kepada Tuhan.
Karenanya, dalam laporan ini Adi diposisikan sebagai saksi. Saksi lainnya adalah mantan murid Eyang Subur yang lain yang terlihat sering mencak-mencak menuding Eyang Subur secara teatrikal di televisi, AW. Laporan itu sendiri dibuat atas nama Hermanto, Sekjen HAMI.*