Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jengah Tayangan ‘Perseteruan Eyang Subur’, HAMI Lapor Polisi

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 12 April 2013 11:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jengah dengan tayangan tak mendidik di televisi terkait perseteruan tidak kunjung usai antara paranormal Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet, membuat  pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor ke polisi. Dalam laporan itu HAMI bermaksud menyetop tayangan perseteruan tersebut, sekaligus melaporkan Eyang Subur atas tindakan penodaan agama.

Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi yang tidak juga memproses kasus mereka ke pihak kepolisian. Keduanya malah memperpanjang polemik di media massa. Mereka sudah membuat tayangan di televisi menjadi tidak sehat.

“Kami atas nama masyarakat merasa prihatin. Selama tiga minggu pemberitaan tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet,” tegas Sunan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2013) malam.

Langkah yang dianggap tercepat untuk menghentikan polemik ini, sambungnya, adalah dengan pelaporan kepada kepolisian. Tujuannya, mengusut delik pidana yang selama ini dituding-tudingkan oleh pihak Adi.

“Jadi kami dari HAMI resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam,” kata Sunan,

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam laporan bernomor 1177/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2013 itu, seperti diberitakan Metro TV, Eyang dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.

Tepatnya, Pasal 156 a UU KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama, agar Seseorang tidak Menganut Agama Apa pun. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun.

Delik pelaporan ini sendiri terkait dengan pengakuan sejumlah mantan murid Eyang Subur, yang salah satunya adalah Adi Bing Slamet. Mereka menyebut Eyang Subur yang beristeri sembilan itu mengajarkan ritual keagamaan dengan mengabaikan kewajiban shalat lima waktu.

Sembahyang pun dilakukan tanpa berwudhu, dan dilakukan dengan posisi bertapa. Adi juga mengaku diajarkan untuk membenci sibol-simbol keagamaan dan membahasa-Indonesiakan kalimat-kalimat pujian kepada Tuhan.

Karenanya, dalam laporan ini Adi diposisikan sebagai saksi. Saksi lainnya adalah mantan murid Eyang Subur yang lain yang terlihat sering mencak-mencak menuding Eyang Subur secara teatrikal di televisi, AW. Laporan itu sendiri dibuat atas nama Hermanto, Sekjen HAMI.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria di Kursi Roda Pun Ditembak Zionis
Tulisan selanjutnya Faqir Madinah Tolak 10 Ribu Dirham

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Israel Turki gas
Berita

QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031

Berita
12 September 2026 16:26
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel

Terbaru

  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?