Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jengah Tayangan ‘Perseteruan Eyang Subur’, HAMI Lapor Polisi

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 12 April 2013 11:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jengah dengan tayangan tak mendidik di televisi terkait perseteruan tidak kunjung usai antara paranormal Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet, membuat  pengurus Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor ke polisi. Dalam laporan itu HAMI bermaksud menyetop tayangan perseteruan tersebut, sekaligus melaporkan Eyang Subur atas tindakan penodaan agama.

Ketua HAMI, Sunan Kali Jaga mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Eyang Subur dan Adi yang tidak juga memproses kasus mereka ke pihak kepolisian. Keduanya malah memperpanjang polemik di media massa. Mereka sudah membuat tayangan di televisi menjadi tidak sehat.

“Kami atas nama masyarakat merasa prihatin. Selama tiga minggu pemberitaan tidak berhenti menyaksikan perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet,” tegas Sunan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2013) malam.

Langkah yang dianggap tercepat untuk menghentikan polemik ini, sambungnya, adalah dengan pelaporan kepada kepolisian. Tujuannya, mengusut delik pidana yang selama ini dituding-tudingkan oleh pihak Adi.

“Jadi kami dari HAMI resmi melaporkan Eyang Subur karena kami anggap sudah melanggar syariat Islam,” kata Sunan,

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam laporan bernomor 1177/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2013 itu, seperti diberitakan Metro TV, Eyang dilaporkan atas dugaan penistaan dan penodaan agama.

Tepatnya, Pasal 156 a UU KUHP tentang Permusuhan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama, agar Seseorang tidak Menganut Agama Apa pun. Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun.

Delik pelaporan ini sendiri terkait dengan pengakuan sejumlah mantan murid Eyang Subur, yang salah satunya adalah Adi Bing Slamet. Mereka menyebut Eyang Subur yang beristeri sembilan itu mengajarkan ritual keagamaan dengan mengabaikan kewajiban shalat lima waktu.

Sembahyang pun dilakukan tanpa berwudhu, dan dilakukan dengan posisi bertapa. Adi juga mengaku diajarkan untuk membenci sibol-simbol keagamaan dan membahasa-Indonesiakan kalimat-kalimat pujian kepada Tuhan.

Karenanya, dalam laporan ini Adi diposisikan sebagai saksi. Saksi lainnya adalah mantan murid Eyang Subur yang lain yang terlihat sering mencak-mencak menuding Eyang Subur secara teatrikal di televisi, AW. Laporan itu sendiri dibuat atas nama Hermanto, Sekjen HAMI.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pria di Kursi Roda Pun Ditembak Zionis
Tulisan selanjutnya Faqir Madinah Tolak 10 Ribu Dirham

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?