Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi III: Negarawan, Syarat Mutlak Jadi Pejabat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2013 11:42 11:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Oktober 2013 11:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar , Komisi Hukum DPR RI mewacanakan kembali evaluasi proses dan seleksi pejabat negara. Hal ini mengingat integritas dan moralitas pejabat negara dinilai telah menurun drastis.

Namun, di antara yang terpenting dari kriteria atau kualifikasi pejabat negara, adalah kriteria kenegarawanan.

Menurut Martin Hutabarat, Anggota Komisi Hukum DPR RI, banyaknya pejabat negara yang bermasalah termasuk wakil rakyat atau anggota DPR tersebut akibat tidak dimilikinya jiwa kenegarawanan dalam diri sang pejabat.

“Pejabat negara itu memang harus negarawan”. Kata Martin menanggapi tertangkapnya Ketua MK AM cs, eperti dikutip radio elshinta pada Kamis (03/10/2013).

Martin juga menjelaskan, sosok negarawan adalah sosok pejabat yang memiliki bobot moral dan integritas yang baik. Sebab, pejabat tinggi negara semisal hakim MK memiliki wewenang yang tidak kecil, seperti memutus sengketa pilkada. jika tidak hati-hati, hal ini akan membuat sang pejabat tersebut mudah tergoda, sehingga berbuat yang tidak semestinya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ditekankan Martin, negarawan adalah orang yang mampu memprioritaskan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi.

“Negarawan itu orang yang sudah selesai dengan dirinya, tidak lagi memikirkan ekonomi,uang tambahan, tergoda materi dll,” tambahnya.

Secara terpisah, anggota Komisi 3 DPR, Nasir Jamil juga mengemukakan pendapat senada.

Nasir mengungkapkan kriteria kenegarawan mutlak dimiliki oleh setiap pejabat negara. Nasir menambahkan, orang yang memiliki jiwa kenegarawanan berarti mampu menahan diri dari godaan duniawi.

“Negarawan itu orang yang tawadhu terhadap dunia, persoalan-persoalan duniawi itu sudah ditinggalkan,” ujar Nasir.

Desakan terhadap perbaikan seleksi pejabat negara semakin deras mengemuka, pasca penangkapan Ketua MK AM dan kasus lobi toilet.

Mantan Ketua MK Mahfud MD, menyatakan pejabat negara yang bermasalah, apalagi yang membidangi masalah kehakiman-konstitusional, sebaiknya diberhentikan, agar tidak mendegrasi kewibawaan MK dan menggerus kepercayaan masyarakat. Mahfud bahkan mengusulkan pemberian hukuman berat nan setimpal bagi pejabat negara yang tersandung kasus hukum, sebagai ‘threatment’ bagi pejabat lainya.*/Anton 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Akil MuchtarMahkamah KonstitusiMKnegarawanpejabat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berjilbab, Kok tidak Bisa Menjaga Muru’ah dan Agamanya (2)
Tulisan selanjutnya Tiga Jamaah India Berusia 100 Tahun Siap Berhaji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?