Hidayatullah.com—Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar , Komisi Hukum DPR RI mewacanakan kembali evaluasi proses dan seleksi pejabat negara. Hal ini mengingat integritas dan moralitas pejabat negara dinilai telah menurun drastis.
Namun, di antara yang terpenting dari kriteria atau kualifikasi pejabat negara, adalah kriteria kenegarawanan.
Menurut Martin Hutabarat, Anggota Komisi Hukum DPR RI, banyaknya pejabat negara yang bermasalah termasuk wakil rakyat atau anggota DPR tersebut akibat tidak dimilikinya jiwa kenegarawanan dalam diri sang pejabat.
“Pejabat negara itu memang harus negarawan”. Kata Martin menanggapi tertangkapnya Ketua MK AM cs, eperti dikutip radio elshinta pada Kamis (03/10/2013).
Martin juga menjelaskan, sosok negarawan adalah sosok pejabat yang memiliki bobot moral dan integritas yang baik. Sebab, pejabat tinggi negara semisal hakim MK memiliki wewenang yang tidak kecil, seperti memutus sengketa pilkada. jika tidak hati-hati, hal ini akan membuat sang pejabat tersebut mudah tergoda, sehingga berbuat yang tidak semestinya.
Ditekankan Martin, negarawan adalah orang yang mampu memprioritaskan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi.
“Negarawan itu orang yang sudah selesai dengan dirinya, tidak lagi memikirkan ekonomi,uang tambahan, tergoda materi dll,” tambahnya.
Secara terpisah, anggota Komisi 3 DPR, Nasir Jamil juga mengemukakan pendapat senada.
Nasir mengungkapkan kriteria kenegarawan mutlak dimiliki oleh setiap pejabat negara. Nasir menambahkan, orang yang memiliki jiwa kenegarawanan berarti mampu menahan diri dari godaan duniawi.
“Negarawan itu orang yang tawadhu terhadap dunia, persoalan-persoalan duniawi itu sudah ditinggalkan,” ujar Nasir.
Desakan terhadap perbaikan seleksi pejabat negara semakin deras mengemuka, pasca penangkapan Ketua MK AM dan kasus lobi toilet.
Mantan Ketua MK Mahfud MD, menyatakan pejabat negara yang bermasalah, apalagi yang membidangi masalah kehakiman-konstitusional, sebaiknya diberhentikan, agar tidak mendegrasi kewibawaan MK dan menggerus kepercayaan masyarakat. Mahfud bahkan mengusulkan pemberian hukuman berat nan setimpal bagi pejabat negara yang tersandung kasus hukum, sebagai ‘threatment’ bagi pejabat lainya.*/Anton