Hidayatullah.com–Ketua Yayasan Pemberdayaan Kesehatan Konsumen Indonesia, Marius Wijayarta menyatakan pemerintah Indonesia tidak serius mengendalikan konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan dan mengancam masa depan generasi mendatang.
Hal itu terbukti dari aturan pembatasan dan larangan merokok yang tidak ditegakkan secara maksimal hingga saat ini. Marius menilai dari 3.000 merk rokok di Indonesia, baru 300 merk rokok yang mendaftarkan gambar peringatan bahaya merokok di kemasan produk rokok.
“Di sini sudah terlihat pemerintah itu tidak serius, padahal sudah dari 2 tahun yang lalu pemerintah mengajak perusahaan rokok untuk dapat menampilkan gambar seram di bungkus rokoknya. Namun hingga saat ini baru 10 persen yang mendaftar,” ungkapnya dikutip KBRN, Selasa (24/06/2014).
Marius mengharapkan pemerintah dapat bertindak tegas dalam menangani perusahaan rokok yang masih ‘bandel’ itu.
“Seharusnya dicabut aja langsung izin beredarnya rokok itu, jika masih belum dapat mematuhi aturan, tegas dong pemerintah jangan seperti ini,” ujarnya.
Seperti diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 16 industri dan 3.037 merek rokok belum mendaftarkan gambar peringatan bahaya merokok yang akan ditampilkan di kemasan produk rokok.
Mulai Selasa (24/6/2014) kemarin, Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi mengumumkan dimulainya penampilan bungkus rokok dengan menampilkan gambar tentang bahaya merokok. Informasi itu disampaikan, usai kunjungan kerja ke Provinsi Banten di RSUD Kota Tangerang, Senin (23/6/2014).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ada lima gambar yang telah dipilih pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru.
Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini, dan untuk perusahaan rokok yang belum mencantumkan gambar, akan di berikan waktu hingga 4 hari ke depan.*