Hidayatullah.com–Mulai tahun 2014 ini, seluruh surat resmi yang dikeluarkan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan mencantumkan hari, bulan dan tahun Hijriyah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, Senin (06/01/2014) saat memimpin apel pagi gabungan SKPD di halaman kantor bupati.
Menurutnya, penggunakan tahun Hijriyah agar mengingat momen-momen penting dalam penanggalan Islam yang memiliki sejarah dan persitiwa yang seharusnya diingat, juga diketahui sebagai umat Islam khususnya.
‘’Mulai tahun ini, setiap surat resmi yang dikeluarkan seluruh instansi harus mencantumkan hari, tanggal, bulan dan tahun hijriyah. Kemudian baru mencantumkan tanggal Masehi, terutama surat yang akan ditandatangani saya langsung,’’ ujarnya sebagaimana dirilis media setempat.*/ Hidayat (Riau)