Hidayatullah.com—Pengacara gerakan al Ikhwan al Muslimun (IM) melaporkan militer Mesir ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Ikhwanul Muslimin menuduh militer Mesir melakukan pelanggaran HAM berat.
Militer Mesir disebut melakukan pelanggaran seperti pembunuhan, penyiksaan, penahanan dan penghilangan. Tentara Mesir melakukan pelanggaran tersebut kepada anggota Ikhwanul Muslimin.
“Kami memberikan pesan bahwa kejahatan militer Mesir tidak akan dibiarkan,” ujar pengacara IM, John Dugard, seperti dikutip . channelnewsasia.com Selasa (7/1/2014).
Pengacara dari Partai Kebebasan dan Keadilan, partai yang berafiliasi pada IM ini berharap bisa bertemu dengan jaksa dari ICC dalam beberapa bulan ke depan untuk membahas penyelidikan awal terhadap kasus tersebut.
Dalam sebuah konfrensi pers, para pengacara Ikhwan yang dipimpin oleh Tayab Ali, dari kantor hukum hak asasi manusia, ITN Solicitors itu mengatakan telah mengajukan sebuah deklarasi atas nama presiden terguling Muhammad Mursy, yang menyatakan bahwa Mesir mengakui yurisdiksi ICC – walaupun Mesir tidak meratifikasi statuta ICC dan Mursy sudah tidak berkuasa lagi di negara itu.
Para pengacara itu juga mengajukan bukti-bukti tindak kriminal yang dilakukan militer sejak Mursy dan partainya disingkirkan pada 3 Juli 2013.
“Pesan harus disampaikan dengan jelas kepada rezim militer Mesir bahwa mereka juga bisa diadili,” kata John Dugard.
Lebih dari 1000 orang telah tewas dalam kerusuhan jalanan dan ribuan orang dipenjara sejak kepolisian mengejar dan menangkapi para aktivis Ikhwanul Muslimin di Mesir pasca-lengsernya Mursy.
Bulan lalu pemerintah Mesir, yang didukung oleh militer, kembali memojokkan kelompok Ikhwan dengan menetapkannya menjadi ‘organisasi teroris.’ *